Wanita Katolik Audiensi ke MK

Berencana melaksanakan program “Sekolah Bagi Perempuan”, empat orang pengurus Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia (DPP WKRI) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan audiensi dengan Ketua MK Arief Hidayat, Jumat (15/4) di Ruang Delegasi MK. Turut hadir pada kesempatan tersebut juga Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati serta Sekertaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.

Dijelaskan oleh  Ketua DPP WKRI Justina Rostiawati, organisasi yang saat ini dipimpinnya tersebar di 33 provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota sebanyak 91.000 orang di bawah keuskupan masing-masing provinsi. Justina mengungkapkan rencana DPP WKRI untuk meluncurkan program “Sekolah Bagi Perempuan” untuk menjaga semangat para perempuan dalam menerapkan ilmu pengetahuan. “Mentransfer itu  gampang, tapi menjaga semangat itu sulit,” kata Justina.

Lebih lanjut, Justina mengatakan bahwa DPP WKRI selalu teringat pesan Sugiyo Pranoto untuk menjadi 100% Katolik dan 100% Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Menurutnya, perkembangan organisasi saat ini cukup baik dibanding yang lalu dilihat dari banyaknya ibu-ibu usia muda ikut bergabung dengan WKRI. Padahal sebelumnya anggota-anggota aktif kebanyakan perempuan-perempuan usia lanjut. “Bahkan ada anggota kami yang usianya 73 tahun masih tetap aktif,” imbuhnya.

Cegah pengaruh negatif

Arief pun menyambut baik niat dari DPP WKRI karena sejalan dengan program MK. Menurutnya, sebagai salah satu lembaga bidang yudisial, bersama-sama Mahkamah Agung, MK memiliki program terkait dengan tugas dan fungsi MK untuk menegakkan konstitusi.”MK memiliki kepentingan untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di tengah-tengah masyarakat. Untuk menjalankan program itu, MK selama ini telah melakukan kerjasama dengan berbagai partai politik dan organisasi massa,” jelasnya.

Dikatakan Arief, organisasi wanita memiliki posisi yang strategis untuk dilibatkan dalam menyebarkan kesadaran berkonstitusi. “Organisasi wanita merupakan organisasi strategis untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di keluarga,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

Oleh karena itu, MK membuka kesempatan seluas-luasnya kerja sama pelaksanaan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara. Arief juga mengungkapkan keikutsertaan organisasi wanita sangat penting di tengah gencarnya pengaruh negatif yang dapat membahayakan ketahanan negara dan masyarakat. Saat ini, kata Arief, bahaya yang dihadapi tidak hanya komunisme dan liberalisme, tapi juga banyak bahaya-bahaya yang lain, seperti paham “one world religion” yang ingin menggabungkan semua agama didahului dengan menghancurkan semua agama, termasuk isu LGBT yang mengancam ketahanan negara dan masyarakat. (ilham/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi