MK Gugurkan Permohonan Empat Pemilih dalam Pilgub Sumbar

Mahkamah konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh pemilih dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat. Putusan dengan Nomor 2/PUU-XIV/2016 tersebut diucapkan pada Senin (7/3) di Ruang Sidang MK.

Gugurnya perkara yang dimohonkan Guntur Abdurrahman, Adam Malik, Jefrinaldi, dan Farizi Fadillah karena keempat pemohon tidak pernah hadir dalam sidang. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 Februari 2016, dan persidangan tersebut tidak dihadiri oleh para Pemohon tanpa alasan yang sah. Padahal para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 23.2/PAN.MK/2/2016, tanggal 18 Februari 2016.

Terhadap panggilan oleh Mahkamah tersebut, lanjut Palguna, para Pemohon  tidak menyampaikan secara resmi mengenai alasan ketidakhadirannya, sehingga terhadap hal tersebut Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak bersungguh-sungguh terhadap permohonannya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menjatuhkan putusan permohonan para Pemohon gugur,” ucapnya.

Para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 74 ayat (3) UU 8/2015.  Pasal 74 ayat (3) UU 8/2015 menyatakan:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 74 ayat (3) UU 8/2015 memerintahkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Namun, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Pasangan Nomor Urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Palon Nomor Urut 2 Irwan Prayitno–Nasrul Abit  yang ditetapkan oleh KPU, tidak memiliki rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu pelanggaran hukum pada tahap pencalonan.

Pemohon merasa bahwa terdapat kelemahan dalam UU 8/2015 karena tidak mengatur secara eksplisit konsekuensi hukum bagi para pihak atau pasangan calon kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan Pasal 74 ayat (3) itu. Menurut Pemohon, jika ketentuan a quo dimaknai sebagai ketentuan yang tidak harus dilaksanakan sejalan dengan ketentuan pelaksanaannya dan pelanggaran terhadap norma tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum, maka bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut juga mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi para Pemohon dalam menggunakan hak pilihnya. Jika pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah tidak dilaksanakan sejalan dengan UUD 1945, maka tindakan tersebut adalah tindakan inkonstitusional sehingga perlu dilakukan judicial review.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Sumatera Barat untuk menghentikan, atau sekurang-kurangnya menunda tahapan pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2015, dan mencabut atau sekurang-kurangnya menunda berlakunya surat keputusan KPU Sumatera Barat Nomor 77/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 sampai adanya putusan MK dalam perkara a quo. (Lulu Anjarsari/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi