Ketua MK Terima Kunjungan Dubes Iran

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan persahabatan dari Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi pada Kamis (3/3). Kedatangan rombongan Dubes Iran diterima langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Sekjen MK Guntur Hamzah dan Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Achmad Djohari di Ruang  Delegasi Lantai 15. Dalam perbincangan selama satu jam tersebut, dibahas mengenai MK di masing-masing negara, serta penjajakan kerja sama yang lebih konkret.

Arief menyatakan menarik jika membandingkan ketatanegaraan di antara dua negara. Meski banyak perbedaan yang mendasar, namun kedua negara tak memakai prinsip sekular dalam konstitusinya. “Iran dengan Ideologi Islamnya. Sedangkan Indonesia dengan Ideologi Pancasila,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ideologi Pancasila bermakna bahwa Konstitusi dibentuk berdasarkan prinsip religiusitas, yakni menggambarkan keragaman beragama serta heterogenitas yang ada di Indonesia. Hal tersebut agar sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

Terkait tugas MK di Indonesia, Arief menyatakan, sebagai Guardian of Constitution, MKRI berwenang melakukan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MKRI juga berwenang memutus perkara perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, dan membubarkan partai politik. MKRI juga berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.

Arief juga menyatakan saat ini MKRI menjadi Presiden Asosiasi MK dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC). Saat ini, AACC beranggotakan sebanyak 16 negara, termasuk Turki, Republik Korea, Afganistan, Pakistan, Myanmar, Mongolia, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet. “MK se-Asia akan mengadakan acara di bulan Agustus tahun ini. Jika berkenan, maka Iran kami undang juga untuk hadir,” kata Arief memberi tawaran.

Usai menyimak pemaparan Arief, Mohammadi menyatakan, terdapat lembaga sejenis MK di negaranya dengan nama yang berbeda, yakni Dewan Pengawas Undang-Undang. Namun, berbeda dengan MK, Dewan Pengawas Undang-Undang di Iran merupakan satu kesatuan dengan parlemen Iran.

Tugas Dewan Pengawas tersebut, paparnya, adalah mengesahkan pendapat dan keputusan yang diperbuat parlemen serta mengesahkan hasil pemilu. “Juga memastikan UU yang dibuat tak menyimpang dari hukum Islam  dan Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mohammadi berharap akan ada follow up dari pertemuan tersebut untuk kesepakatan yang lebih konkret di antara MK dan Dewan Pengawas UU kedua negara. Misalnya, saling melakukan kunjungan dari MKRI maupun Dewan Pengawas UU Iran.

“Sebelumnya sudah ada undangan dari kami untuk MK Indonesia. Begitu juga kami telah mendapatkan undangan dari MK Indonesia agar berkunjung ke sini. Namun, kunjungan dari dua belah pihak belum terealisasikan,” ujarnya.

Dia akhir perbincangan akhirnya disepakati beberapa hal, di antaranya Arief akan berkunjung ke Dewan Pengawas UU Iran tahun ini, pasca selesainya sidang sengketa pilkada. Dari pihak Iran, Mohammadi berjanji akan meneruskan pesan pada Dewan Pengawas UU Iran agar dapat menghadiri Kongres MK se Asia pada Agustus 2016 mendatang. (Arif Satriantoro/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi