MK Terima Kunjungan Perwira Hukum Mabes Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan para perwira polisi dari Divisi Hukum Mabes Polri, Kamis (25/2). Rombongan yang berjumlah 57 orang itu langsung disambut oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di lantai 11 gedung MK.

Pada acara tersebut, Arief berbicara terkait fungsi dan peran MK dihadapan para polisi. “Tugas kami adalah memastikan konsistensi, koherensi, dan sinkronisasi setiap undang-undang yang dibuat  dengan UUD 1945,” jelasnya.

Artinya, kata Arief, MK berperan menjaga agar undang-undang yang dibuat tidak melenceng dari norma yang ada dalam Konstitusi. “Ini adalah upaya melindungi hak konstitusi dari setiap warga negara Indonesia. Jika merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan judicial review terkait suatu undang-undang,” imbuh Arief.

Di awal pembentukannya, permohonan yang masuk ke MK tidak sebanyak sekarang. Arief bercerita, saat zaman kepemimpin Jimly Asshiddiqie, hanya berkisar 19 perkara yang masuk per tahunnya. Namun sepanjang 2015, perkara masuk mencapai 130.

Terkait sejarah MK di Indonesia, Arief menyatakan ide pembentukannya sudah digagas sejak zaman sebelum kemerdekaan, yakni dicetuskan oleh tokoh Soepomo dan Muhammad Yamin. Namun belum terealisasi karena kondisi politiknya belum mendukung.

Gagasan tentang pembentukan MK kembali mencuat saat amandemen UUD 1945 pada tahun 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. MK dinyatakan resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

MK di Negara lain

Selain berbicara fungsi MK di Indonesia, Arief juga menjelaskan MK di negara lain. Dia menyebut MK pertama di dunia dibentuk di Austria. Namun, eksistensinya tak terlalu menonjol karena dinamika politik di sana. “Sehingga secara umum yang kita tahu, MK pertama dan benar benar eksis berada di negara Jerman,” ujar Arief.

Adapun sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, tidak memiliki lembaga MK. Namun fungsi MK dilaksanakan oleh MA yang ebrada di sana. Hal ini lazim terjadi di negara yang menerapkan common law.

Sementara itu, Kadiv Hukum Mabes Polri  Irjen Muhammad Iriawan mengaku senang dapat disambut oleh langsung Ketua MK. Dengan pemaparan Arief, ia beserta rombongan mendapat perspektif yang kaya di bidang hukum katatanegaraan. “Saya menganggap ini semacam kuliah singkat langsung dari Hakim yang juga merupakan guru besar,” jelasnya.

Iriawan menyatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai rangkaian rapat kerja teknis setiap tahun. Pesertanya yakni polisi yang menjabat di bidang hukum Mabes Polri. Selain MK, kata dia, pihaknya juga berkunjung ke lembaga lain seperti BPK dan juga KPK. (Arif Satriantoro/lul)  

Source: Laman Mahkamah Konstitusi