Ketua MK Sampaikan Kinerja MK 2015

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah terkait penyelesaian hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak tahun 2015. Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan Refleksi Kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 dan Proyeksi 2016 yang disampaikan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/12) di Ruang Pers MK. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Selain menerima PHP Kada, Arief menjelaskan sepanjang 2015, MK telah melunasi tunggakan sebanyak 80 perkara pengujian undang-undang yang merupakan sisa dari tahun 2014 lalu. Kemudian, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. MK pun memutuskan beberapa putusan yang fenomenal, di antaranya membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).

Arief juga menyebut fokus putusan pengujian UU MK lebih banyak mengenai UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) karena diajukan sebanyak 31 kali. Beberapa permohonan dikabulkan, antara lain MK menyatakan daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah boleh menyelenggarakan Pilkada (Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015). Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015, MK menyatakan basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi calon kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih yang direpresentasikan dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan. “MK memprioritaskan untuk segera diselesaikan untuk prioritas utama UU Pilkada karena terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2015,” jelasnya.

Terkait proyeksi perkara yang masuk pada 2016, Arief menyebut jumlah perkara teregistrasi cenderung fluktuatif sejak 2012. Pada 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 24-86 perkara per tahun. “Tren kenaikan registrasi perkara terjadi pada 2012 sebanyak 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 masing-masing sebanyak 140 perkara,” ujarnya di hadapan sejumlah wartawan baik dari media cetak maupun elektronik.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai MK masih terus membuka pendaftaran PHP Kada, Arief menerangkan sebagai lembaga peradilan, MK bersifat pasif menerima perkara dan tidak boleh menolak. Namun ia menyebut kelanjutan perkara akan disidangkan atau tidak, tentunya MK memiliki aturan tersendiri. “Terkait dengan masuknya perkara, sebagai lembaga peradilan, MK tidak bisa menolak perkara yang masuk. Tapi mengenai akan dilanjutkan atau tidak, maka itu wewenang hakim. Ada konsekuensi tenggat waktu dalam UU selama 3x24 jam,” paparnya.

Dalam hal tahap penanganan perkara PHP Kada, berdasarkan Peraturan MK No. 7 Tahun 2015, para Pemohon dipersilakan melengkapi berkas permohonannya pada 31 Desember sampai 3 Januari 2016. Kemudian, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 4 Januari 2016. MK akan menyampaikan salinan permohonan yang telah diregistrasi kepada KPU selaku Termohon dan para Pihak Terkait pada 4-6 Januari 2016. Adapun sidang pendahuluan akan digelar mulai 7 Januari 2016.

Selain penanganan perkara, Arief juga membahas sepak terjang MK dikancah internasional. Setelah terpilih sebagai Presiden Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constititional Court and Equivalent Institution atau AACC) pada 2014 lalu, MK RI telah menjalankan tugasnya dengan menghelat berbagai kegiatan berskala internasional, yakni International Symposium on Constitutional Complaint (Agustus 2015) yang diikuti oleh lebih dari 20 Mahkamah Konstitusi dan institusi sejenis di Asia, Eropa, Amerika Latin, dan Afrika. Selain itu, MKRI juga menyelenggarakan kursus singkat (short course) tentang konstitusi yang diikuti oleh 33 peserta dari 14 negara di Asia. Pada 2016, MK RI direncanakan menggelar Kongres AACC ke-3 di Bali serta berupaya menjadi Sekretariat Tetap AACC. “Mohon doanya agar Indonesia bisa terpilih menjadi Sekretariat Tetap AACC,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi