MK Gelar Simulasi Penanganan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015

 

Dalam rangka persiapan penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi penerimaan permohonan perkara. Simulasi digelar di Lobi Gedung MK, pada Rabu (16/12).

Simulasi tersebut dipantau oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk, para Kepala Biro, serta Panitera Muda I dan II. Di sela-sela memantau simulasi, Guntur menyatakan simulasi diadakan untuk memastikan para pegawai yang didaulat untuk menjadi gugus tugas sengketa Pilkada siap untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada para pihak yang akan mengajukan gugatan ke MK. “Kita ingin memastikan bahwa semua petugas yang tergabung dalam gugus tugas, terutama yang tergabung dalam penerimaan permohonan dalam posisi yang siap memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Untuk mencegah calon pemohon yang berdesakan di meja penerimaan permohonan, MK menyiapkan tenda di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar calon pemohon dapat menyiapkan berkas-berkas permohonannya dengan leluasa. Para calon pemohon yang akan mengajukan perkara, cukup membawa satu rangkap berkas permohonannya ke meja depan Gedung MK untuk kemudian diberi nomor antrian.

“Jadi mereka tidak perlu menyerahkan semua (12 rangkap, red) perkaranya, cukup satu yg mereka bawa untuk masuk ke sini dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang Pilkada, yaitu 3x24 jam,” jelas Guntur. 

Setelah mendapatkan nomor urut, calon pemohon dapat menyiapkan 12 rangkap permohonan yang disyaratkan MK. Kemudian, Petugas akan memanggil para calon pemohon sesuai nomor urut untuk menyerahkan 12 rangkap berkas tersebut. “Jadi, tidak perlu desak-desakan karena kita menerapkan sistem antre. Kita evaluasi dari yang lalu, sangat berdesak-desakan karena mengejar batas waktu 3x24 jam. Saat ini, mereka (yang sudah mendapat nomor urut,red) tidak perlu khawatir lewat batas waktu karena sudah terdaftar,” imbuhnya.

MK membuka pendaftaran permohonan terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengumumkan perolehan suara masing-masing pasangan calon di daerahnya. Menurut undang-undang, tiap calon kepala daerah mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan ke MK dalam waktu 3x24 jam sejak pengumuman resmi KPUD. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Lulu Hanifah/IR)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi