Siapkan Penanganan Sengketa Pilkada, MK Angkat Panitera Pengganti Ad Hoc

Mahkamah Konstitusi (MK) mengangkat sebanyak 25 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK sebagai Panitera Pengganti Ad Hoc pada Senin (14/12). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (Pilkada) yang diperkirakan mulai didaftarkan pada 18 Desember 2015 mendatang.

Pengucapan sumpah para Panitera Pengganti Ad Hoc tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, di Aula gedung MK. Sebelum diangkat, para calon Panitera Pengganti Ad Hoc bersama Panitera Pengganti telah mengikuti serangkaian workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada. Kegiatan workshop tersebut dilaksanakan guna membekali pemahaman kepada para pegawai MK mengenai mekanisme penanganan perkara sengketa hasil Pilkada. 

Pada kesempatan tersebut, Guntur juga memimpin pengucapan sumpah 13 Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014. Pengangkatan tersebut berdasarkan SK Sekjen MK No. 145/2015 tentang Pengangkatan dan Pemilihan Jabatan Fungsional Kepaniteraan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK.(Lulu Anjarsari/IR)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi