Uji UU Pemberantasan Perusakan Hutan, Petani Perbaiki Permohonan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU Pemberantasan Perusakan Hutan) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, pada Senin (7/12). Para Pemohon, Edi Gunawan Sirait, dkk, selaku petani melalui kuasa hukumnya Guntur Rambe menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran Majelis Hakim.
Menurut Rambe, perbaikan dilakukan dari segi teknis penulisan. Selain itu, perbaikan juga dilakukan dengan menambah pasal yang diujikan. “Yang Mulia, dalam sidang perbaikan kali ini, para Pemohon telah melakukan penambahan pasal yang diujikan, yakni pasal 20 huruf c. Serta melakukan perbaikan dari teknis penulisan pokok permohonannya, sesuai dengan nasehat hakim pada sidang sebelumnya,” papar Guntur dihadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, di Ruang Sidang MK.
Pada sidang sebelumnya, para Pemohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 139/PUU-XIII/2015 ini menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Dipaparkan, para Pemohon yang telah berdomisili secara turun-temurun di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir telah diperlakukan secara represif akibat berlakunya Pasal 1 angka 2, angka 6, Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), serta Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para Pemohon mendalilkan, masyarakat desa di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir telah memanfatkan tanah di sekitarnya untuk pertanian dan perladangan. Namun akibat diberlakukannya pasal-pasal yang diujikan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memerintahkan penghentian segala aktivitas. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal-pasal yang diajukan untuk diuji oleh Pemohon dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karenanya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 6, Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)dinyatakan harus dicabut atau batal,” ujar Guntur pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (24/11). (Panji Erawan/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi