Songsong Pilkada Serentak, MK Kembali Gelar Workshop Penanganan Sengketa
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konsitusi M. Guntur Hamzah secara resmi membuka Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) bagi pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK pada Kamis (29/10) siang, di Aula Gedung MK. Memberikan sambutan, Guntur optimis tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada akan berjalan sesuai dengan rencana.
“Dengan workshop ini kami menjamin bahwa tahapan-tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada ini bisa berlangsung sesuai dengan desain atau rancangan bagaimana kami menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada,” kata Guntur yang didampingi Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Rubiyo dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Guntur mengungkapkan, MK sudah menyusun beberapa peraturan terkait penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2015. Peraturan tersebut yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 tentang Pedoman Beracara, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tentang Tahapan, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Saat ini, kata Guntur, MK dalam proses penyusunan Peraturan MK lainnya terkait Pilkada 2015.
Pada kesempatan itu, Guntur juga menyampaikan rasa bahagianya. Menurutnya, masih banyak pegawai MK yang ingin kegiatan workshop dapat terus diselenggarkan guna mempersiapkan penanganan perselisihan sengketa hasil Pilkada. “Di situlah letak kebahagiaan saya, bahwa kepaniteraan MK beserta jajarannya ingin agar MK terus mengadakan workshop dalam rangka persiapan penanganan hasil perselisihan hasil Pilkada,” ucap Guntur.
“Ini juga merupakan suatu kehormatan bahwa ternyata respon dari teman-teman dari Kepaniteraan agar bisa mempersiapkan dengan baik untuk menghadapi Pilkada mendatang,” tambah Guntur.
Di sisi lain, Guntur meminta kepada para pegawai agar terus meningkatkan kedisiplinan waktu. “Sekarang, saya berharap para pegawai MK agar sedemikian rupa dapat on time memulai acara,” kata Guntur.
Kegiatan Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) bagi pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK akan berlangsung selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Oktober 2015. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membekali pemahaman kepada para pegawai MK mengenai mekanisme penanganan perkara hasil Pilkada. Adapun beberapa topik yang akan dibahas antara lain, ‘Teknik Analisis Perkara dan Penyusunan Putusan (Pertimbangan Hukum)’ yang disampaikan oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk serta “Praktik Penyusunan Putusan” yang akan disampaikan oleh Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto dan Panitera Muda II MK Muhidin.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mulai 2015 Pilkada dilaksanakan secara serentak. MK menjadi lembaga yang diberikan kewenangan menangani perkara perselisihan hasil Pilkada hingga terbentuknya badan peradilan khusus. (Nano Tresna Arfana/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi