MK Gelar FGD Bahas Aturan Penyelesaian Sengketa Pilkada Calon Tunggal
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) untuk membahas Peraturan MK menyangkut penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk daerah dengan satu pasangan calon. Kegiatan ini terselenggara guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal yang diberikan kesempatan mengikuti Pilkada.
Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, FGD digelar untuk mencari jalan keluar apabila pasangan calon tunggal dimenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun ada pihak masyarakat yang merasa terdapat kecurangan. “Kalau yang menang pasangan calon, ada masyarakat yang menganggap curang, siapa yang gugat dan siapa yang diberikan legal standing? Ini yang akan kita bahas” ujar Arief, Rabu (21/10), di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK.
FGD tersebut dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, kecuali Hakim Konstitusi Suhartoyo. Selain itu, MK mengundang Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Mantan Hakim Konstitusi A.S. Natabaya, dan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Etik sekaligus Mantan Hakim MK Abdul Mukthie Fadjar, serta anggota Dewan Etik Muchammad Zaidun dan M. Hatta Mustafa. Turut hadir pula Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk, beserta jajarannya.
Para Hakim Konstitusi akan menindaklanjuti pembahasan dalam FGD tersebut pada rapat permusyarawatan hakim (RPH) sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan MK. (Lulu Hanifah/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi