Siapkan Pilkada Serentak, MK Gelar “Workshop” Penanganan Sengketa Hasil
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Kamis (15/10). Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah membuka secara langsung acara yang diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari panitera pengganti, panitera pengganti ad hoc, dan pengadministrasi perkara MK. Pada sambutannya, Guntur menyampaikan acara ini bertujuan untuk turut menyukseskan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015.
Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Guntur menyampaikan dalam rangka menghadapi agenda nasional berupa pelaksanaan Pilkada Serentak, MK mengadakan workshop untuk mematangkan persiapan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015. Kegiatan ini dirasa penting untuk dilaksanakan karena gelaran akbar Pilkada Serentak akan diselenggarakan pada Desember 2015.
Seperti pengalaman MK sebelumnya, MK memprediksi akan menerima banyak perkara. Terlebih, MK telah memutus bahwa pasangan calon tunggal dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015. Bila dilihat dari banyaknya provinsi, kabupaten, maupun kota yang mengikuti Pilkada Serentak 2015 sebanyak 269 daerah, maka MK tentu saja harus bersiap menerima banjir perkara.
“Workshop ini diselenggarakan karena MK ingin sukses dalam menyelenggarakan penanganan penyelesaian Pilkada serentak. Sebab, penyelesaian penanganan perkara merupakan bagian dari pelaksanaaan Pilkada serentak ini. Mau tidak mau kita tidak bisa lengah karena MK akan mendapat sorotan secara nasional,” ujar Guntur di hadapan sekitar 100 peserta workshop.
Terkait materi workshop, materi yang diberikan kali ini sedikit berbeda dengan materi yang diberikan pada workshop persiapan penanganan Pilkada serentak tahap pertama. Sebab, materi yang diberikan kali ini ditujukan kepada panitera pengganti, panitera pengganti ad hoc, dan pengadministrasian perkara MK.
Selain sebagai langkah awal mempersiapkan pelaksanaan penanganan perkara Pilkada, workshop ini juga dimaksudkan untuk menyamakan format laporan persidangan kepada para Hakim Konstitusi. “Setelah kajian ini dibuat, nanti peserta akan mempresentasikan hal ini terkait gelar perkara. Gelar perkara disampaikan dengan cara yang sama, sehingga nanti peserta memiliki format yang sama setelah disepakati di workshop kali ini. Saat presentasi ke hakim nantinya tidak akan lagi terlihat penyampaian yang tidak sama,” jelas Guntur.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Guntur mengingatkan agar segenap jajaran di Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada MK yang sudah pulih kembali. “MK sudah punya success story tentang penanganan Pilkada, bahkan sekitar 700 perkara sudah ditangani sejak 2008 sampai 2014. Tapi kita punya bad story juga. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik yang telah kembali selepas kita sukses melaksanakan penyelesaian perkara Pileg lalu. Sukses yang sudah kita capai, harus kita pertahankan,” tegas Guntur yang didampingi Panitera MK, Kasianur Sidauruk. (Yusti Nurul Agustin/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi