Bekali KPUD, MK Selenggarakan Bimtek Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Angkatan II

 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan pembekalan kepada anggota KPU se-Indonesia dalam rangka mempersiapkan adanya perselisihan hasil dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pembekalan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak tahun 2015 bagi Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia Angkatan II, yang diselenggarakan pada Senin (5/10) hingga Rabu (7/10) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

Acara yang diikuti oleh 162 peserta anggota KPU daerah tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah. Dalam sambutannya, Guntur menjelaskan acara Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana cara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2015. “Acara ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana cara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada yang akan berlangsung pada waktu yang dekat. Oleh karenanya, saya percaya dengan mengikuti acara ini Bapak Ibu mempunyai kesempatan untuk menorehkan tinta emas dalam rangka menyelamatkan dan mampu mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia,” ucap Guntur dihadapan para peserta Bimtek.

Selain itu, lanjut Guntur, KPU juga bisa meningkatkan tanggung jawab yang sudah ada dan menjalankan amanah sebagai penyelenggara. Hal ini dikarenakan KPU adalah garda terdepan yang mewujudkan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan, kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh MK ini merupakan salah satu gerakan yang bagus dan baik bagi para anggota KPU. “Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah memberikan kesempatan bagi KPU dengan memberikan Bimtek seperti ini. Karena dengan ini para anggota KPU akan lebih mampu dan memahami bagaimana cara menangani perselisihan Pilkada serentak yang akan datang,” Jelasnya

Purwoto juga mengatakan, akan ada terobosan baru di mana MK meminta kepada KPU untuk memberikan berita acara ketika pemilihan telah selesai. Menurutnya, hal ini penting bagi MK guna melakukan penghitungan mundur bagi para calon Pemohon yang ingin menggugat hasil pemilihan.

Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak tahun 2015 bagi Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia Angkatan ke II ini direncanakan akan berlangsung pada 5 hingga 7 Oktober 2015. (Panji Erawan/IR)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi