MK Bekali KPUD Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (1/10) sore, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

“Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak sekalian yang hadir di sini adalah garda terdepan dalam menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Atas kontribusi Bapak Ibu sekalian inilah maka negara hukum yang demokratis dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sore hari ini di tempat yang representatif kita sama-sama berkumpul, bersilaturahmi untuk bersama-sama melakukan satu kegiatan bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucap Arief di hadapan para peserta Bimtek.

Arief melanjutkan, negara hukum yang demokratis mengandung arti yang sangat penting. Negara harus dijalankan menurut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Pesta demokrasi baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada adalah salah satu wujud dari negara demokrasi. “Kemudian Mahkamah Konstitusi menjalankan sebagai negara hukum. Konsepsi negara hukum diamanahkan kepada kita, setiap penyelesaian yang berhubungan dengan proses pemilihan, puncaknya ada di Mahkamah Konstitusi,” papar Arief.

“Maju mundurnya negara hukum yang demokratis, berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis diletakkan di pundak kita semua,” tegas Arief kepada para peserta Bimtek.  

Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada merupakan agenda nasional bangsa Indonesia yang sudah melalui beberapa tahapan. “Sukses dari penyelenggaraan Pemilu ini tidak hanya ditentukan misalnya tahapan kampanye, perencanaan, dan tahapan pada tanggal 9 Desember 2015. Tetapi juga suksesnya ini ketika dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan koridor konstitusi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Guntur.

“Dalam kaitan inilah, sukses untuk menyelesaikan perkara penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Guntur.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah  bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 1-3 Oktober 2015. Kegiatan yang diikuti 130 peserta ini merupakan pembekalan bagi para anggota Komisi Pemilihan Umum di Daerah guna menghadapi perselisihan hasil Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. (Nano Tresna Arfana/IR)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi