Jelang Pilkada Serentak, MK Sosialisasikan Tiga Aturan Baru

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyosialisasikan tiga aturan baru untuk menangani gugatan yang mungkin akan dilayangkan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Tiga aturan baru tersebut disosialisasikan dalam workshop internal bagi 240 karyawan MK.

Tiga aturan yang dimaksud adalah Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, MK akan mengemban tanggung jawab besar saat menangani sengketa pilkada. Apalagi dengan karakteristik pilkada serentak yang penanganannya juga dilakukan secara serentak.

\"Ada filter yang diberikan oleh undang-undang bahwa tidak semua perkara yang bisa masuk ke MK karena ada pengaturan persentase jumlah hasil dari pemenang dengan yang diajukan pemohon,\" kata Guntur di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Guntur menambahkan, pentingnya pengenalan mengenai UU tersebut karena tidak semua pasangan calon memahami dengan baik UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sehingga sangat penting sekali, workshop internal ini dilakukan dalam rangka menyatukan pemahaman bagi semua unit kerja dalam menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak yang mulai masuk pada 17 dan 18 Desember 2015.

Selain itu, pegawai juga diberikan materi tentang penyelenggaran oleh KPU, sedangkan pencegahan gratifikasi, dan penanggulangan tindak pidana korupsi oleh KPK. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pegawai bahwa pekerjaan yang berat ini tidak dipengaruhi dan disusupi oleh gratifikasi dan tetap menjaga integritas dalam menangani perkara pilkada serentak.

\"Ibarat orkestra dalam menangani perkara pilkada serentak ini. Kalau orkestra ada lagunya, ada peralatan musiknya, membaca partitude supaya sama bergerak, sama memainkan peralatan musiknya supaya tidak ada suara sumbang dalam menangani perselisihan umum pilkada. Sehingga, menghasilkan suara yang merdu untuk bangsa dan kita bisa mengatakan kita sukses menangani ini,\" pungkasnya.

(Ari)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi