MK Sosialisasi Tiga Aturan Baru Penanganan Sengketa Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sosialisasi terhadap 240 pegawainya jelang pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak. Dalam sosialisasi itu ada tiga aturan baru untuk menangani gugatan yang mungkin akan dilayangkan terkait pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti.  

Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan tiga aturan baru itu yakni peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kedua, peraturan MK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketiga, peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

\"Dalam UU, tidak semua perkara yang bisa masuk ke MK karena ada pengaturan persentase jumlah hasil dari pemenang dengan yang diajukan pemohon,\" kata Guntur di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Guntur mengatakan MK akan mengemban tanggung jawab besar saat menangani sengketa pilkada. Selain itu, karakteristik pilkada serentak yang penanganannya juga dilakukan secara serentak juga menjadi tanggung jawab MK nantinya.

Selain itu, lanjut Guntur, pengenalan mengenai UU tersebut sangat penting. Menurut dia, tidak semua pasangan calon memahami dengan baik UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.

\"Sehingga sangat penting sekali, workshop internal ini dilakukan dalam rangka menyatukan pemahaman bagi semua unit kerja dalam menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak,\" ujar Guntur.

Pada workshop kali ini, para pegawai juga diberikan materi tentang penyelenggaraan oleh KPU. Tak hanya itu, Guntur menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memberikan materi pencegahan gratifikasi, dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

\"Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam menangani perkara pilkada serentak,\" katanya.

 

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/15/09/18/nuu1ci317-mk-sosialisasi-tiga-aturan-baru-penanganan-sengketa-pilkada-serentak

Source: Laman Mahkamah Konstitusi