Songsong Pilkada Serentak, MK Gelar Workshop Penanganan Sengketa
Menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) pada Kamis (17/9), di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Kegiatan workshop ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam sambutannya, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, meski penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak adalah tugas tambahan dan bukan kewenangan MK yang diberikan oleh Konstitusi, namun MK harus menjalankannya sebaik mungkin. Apalagi ini bukan pengalaman pertama MK dalam menangani perkara pemilihan kepala daerah. “Kewenangan ini adalah fungsi tambahan yang tidak ada di Konstitusi. Tugas ini bukan tugas baru, MK punya pengalaman yang baik maupun buruk menghadapi perkara Pilkada. Jadi marilah kita ambil pengalaman yang baik di masa lalu, dan meninggalkan yang buruk,” paparnya di hadapan sekitar 200 pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Arief menyebut marwah MK pernah sangat terpuruk karena penanganan Pilkada lalu, yang berakibat kepuasan masyarakat terhadap MK jatuh sampai ke titik nadir. Namun pada bulan ini, kepuasan masyarakat kembali ke angka 70%. “Dibutuhkan kerja keras dan kesepakatan bersama di antara kita untuk menuju arah, yakni kepuasan publik terhadap MK. Kepuasan itu akan berdampak positif kepada kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menjelaskan pelaksanaan workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai MK terkait penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada. Kewenangan MK untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada bukanlah hal baru. Meskipun demikian, para pegawai MK tidak boleh terlalu menganggap mudah tugas tersebut. “Pemilihan kepala daerah serentak bukanlah hal baru bagi MK. Karena sejak 2008, MK sudah menangani perkara sejenis, namun jangan terlalu jumawa bahwa hal ini mudah. Karena pemilihan serentak ini memiliki karakter yang berbeda,” paparnya.
Selain pemilihan yang dilakukan serentak, lanjutnya, penanganan perkara perselisihannya juga dilakukan secara serentak. Selain itu, Guntur menjelaskan karakteristik lain, yakni adanya filter yang diberikan UU No. 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). “Karakteristik lain ada filter yang diberikan UU, tidak semua perkara terkait hasil bisa langsung masuk ke MK. Karena adanya Pasal 158 UU 8/2015 yang mengatur persentase suara,” lanjutnya.
Workshop ini direncanakan akan digelar selama tiga hari pada 17-19 September 2015 di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Materi yang diberikan di antaranya tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada; Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; pencegahan gratifikasi, hukum acara dan mekanisme kerja penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, serta teknik penyusunan permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait. Selain para hakim konstitusi, kegiatan workshop ini juga akan menghadirkan narasumber lain antara lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan pejabat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lulu Anjarsari/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi