M Guntur Hamzah Resmi Menjabat sebagai Sekjen MK
Muhammad Guntur Hamzah resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) yang baru, menggantikan Janedjri M. Gaffar, pada Senin (31/8). Pergantian jabatan Sekjen tersebut ditandai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 128/M/2015, pengucapan sumpah, dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung MK, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan kesedihan sekaligus kebahagiannya. Menurut Arief, Ia bersedih karena pergantian Sekjen MK dilakukan di era kepemimpinannya sebagai Ketua MK. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu juga merasa bahagia atas proses pergantian Sekjen MK yang berjalan dengan baik.
Arief menjelaskan, Janedjri M. Gaffar telah menunjukkan prestasi yang membawa MK menjadi lembaga peradilan seperti saat ini. Oleh sebab itu, Arief berharap kepada Sekjen MK M. Guntur Hamzah untuk dapat melaksanakan tugas yang baru dengan baik dan melanjutkan serta meningkatkan apa telah dibangun oleh pejabat sebelumnya.
Lebih lanjut, Arief meminta kepada jajaran pejabat eselon II, III, IV, dan seluruh jajaran di bawahnya untuk dapat membantu Sekjen yang baru. Apalagi MK sedang dalam proses persiapan menghadapi tugas konstitusional yang besar, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak beberapa bulan mendatang.
Sebelum terpilih sebagai Sekjen MK, Guntur merupakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. M. Guntur Hamzah juga tercatat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan. (Ilham WM/IR)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi