MGMP PKn Balikpapan Kunjungi MK

 

Sebanyak 30 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn Kota Balikpapan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/3) pagi. Kedatangan mereka diterima  oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah.

Pada pertemuan itu Guntur Hamzah menjelaskan syarat utama menjadi hakim konstitusi yaitu harus seorang negarawan. Dalam arti, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tinggi.

“Karena pekerjaan hakim konstitusi bersentuhan dengan kekuasaan, politik, kebijakan negara yang sangat besar, sehingga dia harus dibekali dengan tameng yaitu independensi yang tinggi, imparsialitasnya tidak diragukan, dan jiwa negarawannya juga tinggi. Sebab perkara-perkara yang ditangani hakim konstitusi sangat bermuatan politik dan bersentuhan dengan kekuasaan,” papar Guntur yang didampingi Ahmad Mursyid sebagai pimpinan rombongan MGMP PKn Balikpapan.

“Oleh karena itu, syarat negarawan menjadi syarat yang mutlak dimiliki seorang hakim konstitusi,” tambah Guntur.

Meskipun dalam kenyataannya, lanjut Guntur, MK pernah dilanda ‘prahara Oktober 2013’ yang menyangkut Ketua MK M. Akil Mochtar. “Yang namanya hakim itu manusia juga, bisa saja melakukan kesalahan. Kami berharap semoga kasus itu adalah pertama dan terakhir untuk MK,” ucap Guntur.

Pasca kasus tersebut, MK pun merespons dengan cara membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi atau Dewan Etik Hakim Konstitusi yang berisi tiga unsur yaitu dari unsur akademisi, mantan hakim konstitusi, serta tokoh masyarakat. Tiga unsur ini hadir di MK bertujuan untuk menjaga hakim konstitusi.

“Jadi bukan mengawasi hakim konstitusi. Artinya, lebih ke arah supaya tidak terulang lagi kejadian seperti pada 2013 lalu,” tegas Guntur.

Pada kesempatan itu, Guntur menerangkan kasus terkenal Marbury vs Madison yang terjadi pada 1803. “Kasus Marbury vs Madison adalah yang pertama kali saat Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan Judiciary Act Tahun 1789 dipandang bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Itu pertama kali dalam sejarah, ada undang-undang bertentangan dengan konstitusi,” jelas Guntur.

Terkait konstitusi, Guntur juga menjelaskan mengenai Teori Stufenbau dari Profesor Hans Kelsen pakar hukum terkenal. “Teori ini biasa juga disebut dengan Teori Tangga, Teori Bertingkat atau Teori Berjenjang,” kata Guntur.

Guntur menguraikan, Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, bahwa norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar. Norma hukum yang paling mendasar (grundnorm) bentuknya tidak konkrit (abstrak).

Menurut Guntur, Kelsen tidak hanya terkenal dengan Teori Stufenbau, ia juga menjadi penggagas soal pentingnya menjaga sebuah hukum dasar melalui sebuah lembaga. “Perlu adanya lembaga agar yang namanya konstitusi tidak terciderai. Apa lembaga itu? Menurut Kelsen, lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi,” tandas Guntur. (Nano Tresna Arfana)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi