Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Kunjungi MK
Delapan mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (5/3), Jakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Guntur Hamzah.
Pada kesempatan tersebut, Guntur menyatakan bahwa dari seluruh MK di dunia, MK Republik Indonesia telah diakui sebagai salah satu dari sepuluh MK terbaik. Hal ini yang kemudian memacu MK agar menjadi lebih maju dan lebih baik untuk menjadi acuan bagi MK lainnya. Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa adanya proses peradilan yang cepat, sederhana dengan tanpa menggunakan biaya, menjadi salah satu keunggulan MK Indonesia.
Tidak hanya itu, lanjut Guntur yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, bahwa setiap putusan MK akan diunggah paling lambat 15 menit setelah pengucapan putusan , sehingga dapat dilihat dalam situs web MK setelah pengucapan putusan selesai. “Hal ini, membuat masyarakat publik yang ingin mengetahui putusan tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke MK, hanya dengan melihat situs atau web Mahkamah Konstitusi, maka semua orang dapat mengetahui apa isi putusan tersebut,” paparnya.
Tidak hanya berhenti di situ saja,.Guntur juga menambahkan bahwa MK terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar mempermudah masyarakat mendapat keadilan hukum. Oleh karena itu, MK telah bekerjasama dengan perguruan tinggi se-Indonesia untuk membuat peradilan jarak jauh melalui video conference. “ MK saat ini telah bekerja sama denga 42 perguruan tinggi se-Indonesia untuk mengadakan peradilan jarak jauh melalui video conference. Hal ini dikarenakan agar semua masyarakat mendapat keadilan hukum yang mudah dan tanpa mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Kewenangan MK
Pada kunjungan tersebut, Guntur juga menjelaskan tentang beberapa perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan MK. “Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan hanya menguji norma di bawah undang-undang, serta hanya menangani perkara individual konkret, seperti perkara pidana, perdata hingga masalah jabatan yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, MK hanya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,” jelas Guntur.
Selain itu, lanjutnya, kewenangan MK lainnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa MK juga memiliki satu kewajiban yang harus dilakukan, di mana kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Usai menerima penjelasan, para mahasiswa berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletas di lantai 5 dan 6 Gedung MK untuk mengetahui lebih jauh perkembangan sejarah konstitusi Indonesia dan bagaimana sejarah MK terbentuk. (Panji Erawan)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi