84 Calon Guru Dari UNY Kunjungi MK
84 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan didamping 4 dosen, melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/03). Rombongan itu diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Guntur Hamzah.
Kepada para para calon guru tersebut, Guntur menjelaskan sejarah ide pembentukkan Mahkamah Konstitusi di dunia dan Indonesia. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu, ide dan sejarah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum adanya Mahkamah Konstitusi Austria yang merupakan MK pertama di dunia.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, secara konseptual di Inggris terjadi perdebatan terhadap pandangan the parlement can do no wrong, karena parlemen Inggris pada saat itu terdiri dari the House of Common yang dipilih oleh rakyat dan the House of Lord yang merupakan kumpulan dari para bangsawan. Dua institusi tersebut, papar Guntur, dipandang sebagai representasi kehendak raja sementara raja merupakan wakil Tuhan di dunia, sehingga secara tidak langsung parlemen merupakan kepanjangan wakil Tuhan di dunia. Dengan pandangan itu maka putusan-putusan parlemen tidak dapat digugat. Namun pada 1701, Ketua Mahkamah Agung Inggris, Sir Edward Coke, mengatakan dalam sebuah tulisannya, ketika tindakan parlemen bertentangan dengan dua hal, yang pertama disebut common right atau hak masyarakat dan kedua adalah reason atau akal sehat manusia, maka hakim dapat menyatakan bahwa tindakan parlemen itu tidak mengikat atau batal demi hukum.
Peristiwa berikutnya yang menggambarkan konsep judicial review adalah pada 1796, ketika Daniel Lawrence Hylton yang merupakan pengusaha tambang mengajukan perkara ke Mahkamah Agung Amerika, menggugat pemerintah Amerika yang mengesahkan keberlakuan UU Pajak. Hylton, dikatakan oleh Guntur, mempersoalkan pengenaan pajak atas bahan tambang yang diangkut kereta api, namun oleh MA Amerika yang diketuai Dennis Peterson menolak gugatan tersebut.
Momen konseptualisasi pengujian undang-undang terjadi ketika William Marbury menggugat James Madison sebagai sekretaris negara untuk segera menyerahkan surat pengangkatan dirinya sebagai hakim perdamaian. Terhadap perkara itu, MA Amerika yang dipimpin oleh John Marshall memutus bahwa permohonan Marbury sudah sesuai dengan prosedur, akan tetapi MA tidak dapat meminta kepada eksekutif untuk memberikan surat keputusan pengangkatan Marbury sebagai Hakim Perdamaian yang ditandatangani oleh John Adams.
Dalam perkara itu, ujar Guntur, meskipun Marbury tidak menggugat Writ of Mandamus, dan menggunakan UU tersebut sebagai dasar gugatan, justru MA Amerika menilai bahwa Writ of Mandamus bertentangan dengan konstitusi. “Tindakan dari Mahkamah Agung Amerika melalui John Marshall yang menjatuhkan putusannya itu menginspirasi sampai ke Austria,” terang Guntur.
Praktik pengujian undang-undang di MA Amerika itu kemudian diadopsi oleh Hans Kelsen, seorang Guru Besar Hukum asal Austria. Atas pemikirannya tersebut MK pertama di dunia lahir di Winna Austria pada 1920.
MK di Indonesia
Pemikiran untuk membentuk lembaga peradilan untuk menguji undang-undang, menurut Guntur, juga telah muncul di Indonesia pada 1945 yang digagas oleh Mohammad Yamin. Namun ide tersebut ditolak oleh Supomo sehingga gagal dicantumkan dalam UUD 1945. Guntur menjelaskan, ide pembentukan MK kembali muncul pada masa reformasi saat proses perubahan UUD 1945 tahap ketiga oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Akhirnya pengaturan MK beserta lima kewenangannya diatur dalam pasal 24C UUD 1945. Dari lima kewenangan yang dimiliki MK, Guntur menerangkan, baru tiga kewenangan yang dijalankan MK, “Dua kewenangan yang belum, dan mudah-mudahan tidak, yaitu impeachment dan pembubaran partai. Karena jika dua ini dilaksanakan berarti ada masalah,” tukas Guntur.
Usai menerima penjelasan, para mahasiswa dan dosen FIS UNY berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletas di lantai 5 dan 6 gedung MK, untuk mengetahui lebih jauh perkembangan sejarah konstitusi Indonesia dan bagaimana sejarah MK terbentuk. (Ilham)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi