Mahasiswa Universitas Nagoya Belajar Tentang MK

 

Enam orang mahasiswa dan dosen Universitas Nagoya Jepang, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Senin, (16/02), didampingi dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, O.C Madril.

Dalam kunjungan Universitas Nagoya untuk kedua kalinya setelah kunjungan pertama pada 2014 silam, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK), M Guntur Hamzah, menjelaskan sejarah pembentukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu, ide pembentukkan MK di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru, karena ketika para pendiri bangsa merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), ide tersebut dilontarkan oleh Mohammad Yamin. Kala itu, jelas Guntur, Profesor Mohammad Yamin menekankan perlu ada balai agung yang tugasnya untuk membanding Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Namun ide tersebut ditolak Profesor Supomo dengan alasan saat itu Indonesia belum memiliki ahli hukum,” papar Guntur.

Guntur menambahkan, ide pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD kembali muncul pada era reformasi. Pada proses perubahan UUD 1945 tahap ketiga, gagasan pembentukan MK tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan 5 kewenangannya, yaitu menguji UU terhadap UU, memutus  perselisihan hasil pemilihan umum, memutus perselisihan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, pembubaran partai politik, dan memberikan pendapat terhadap dugaan Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa MK memiliki sembilan orang Hakim Konstitusi yang dipilih oleh  tiga lembaga negara, representasi dari tiga cabang kekuasaan negara,  representasi dari tiga cabang kekuasaan negara, masing-masing lembaga yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, memilih tiga orang Hakim Konstitusi. Kesembilan Hakim Konstitusi itu didukung oleh Kepaniteraan dan Sekrteriat Jenderal untuk memberikan layanan dan dukungan administrasi yudisial dan administrasi umum.

Usai menerima penjelasan dari Guntur Hamzah, para peserta berkesempatan melihat Pusat Sejarah Konstitusi, yang terletak di lantai 5 dan 6 gedung MK. (Ilham)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi