Peserta Diklat CPTA Perpustakaan Nasional Studi Banding ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Peserta Diklat CPTA Perpustakaan Nasional pada Selasa (21/10) di Gedung MK. Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara serta TIK (P4TIK) MK Guntur Hamzah menerima sekitar 30 peserta diklat.

Guntur menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai cabang kekuasaan yudikatif. MK sebagai pengawal konstitusi berfungsi untuk menjaga hukum konstitusi yang menjadi kesepakatan bersama. \\"Konstitusi merupakan hasil kesepakatan bangsa yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itulah, MK dibutuhkan. Maka visi MK adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan negara hukum,\\" jelasnya.

MK, lanjut Guntur, memiliki lima kewenangan, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD (judicial review). Kewenangan ini menjaga dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Kemudian kewenangan berikutnya, menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tercantum dalam UUD. \\"MK pun memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Dan 2014 sebagai tahun Pemilu, MK sesuai tupoksi dan kerja sama dari semua pihak, kami bisa menyelesaikan dengan baik,\\" ujarnya.

Terkait dengan PHPU Kepala Daerah, MK memutuskan untuk mengeluarkan kewenangan itu. Menurut MK, Pilkada bukanlah masuk dalam rezim Pemilu seperti yang disebut dalam konstitusi. \\"Maka yang masuk kewenangan MK untuk selanjutnya hanya pileg dan pilpres saja,\\" tambahnya.

Terkait Perpustakaan MK, Guntur menjelaskan perpustakaan MK memiliki tugas sebagai supporting system bagi para hakim. Semua supporting system yang ada di MK, terang Guntur, baik Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal memiliki tugas mendukung hakim dalam memberikan referensi untuk memutuskan. \\"Keberadaan perpus MK untuk menunjang tugas hakim konstitusi, setelah selesai dipergunakan hakim. Usai itu baru bisa diakses oleh publik,\\" terangnya. (Lulu Anjarsari/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi