Mahasiswa FISIP UNS Surakarta Kunjungi MK
Para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/10) pagi. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informsai dan Komunikasi (P4TIK) MK M. Guntur Hamzah.
“Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, tetapi ada juga konstitusi yang tidak tertulis. Bahkan ada konstitusi yang hidup, dinamis. Dengan demikian, pengertian konstitusi lebih luas daripada sekadar Undang-Undang Dasar,” ujar Guntur Hamzah yang didampingi moderator, Sudaryono dosen pembimbing FISIP UNS Surakarta saat membuka pertemuan.
Guntur melanjutkan, dengan Undang-Undang Dasar (UUD) itulah Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan. MK merupakan lembaga produk reformasi yang berdiri sejak 2003 yang ditetapkan dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.
“Tahun 1998 terjadi reformasi politik di Indonesia, salah satu agenda reformasi adalah perubahan UUD 1945. Motor penggerak reformasi adalah para mahasiswa yang menyerukan, menghendaki agar dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, perubahan ketentuan serta sistem ketatanegaraan kita,” urai Guntur.
“Khususnya pasal terkait dengan kekuasaan Presiden, yang semula setiap lima tahun Presiden dapat dipilih kembali. Namun setelah perubahan UUD 1945, masa jabatan Presiden tetap lima tahun dan dibatasi hanya dua periode,” tambah Guntur.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa Mahkamah Konsitusi pertama di dunia adalah MK Austria pada 1920 dan berkembang di beberapa negara. Sejarah lahirnya judicial review pertama kali di dunia, bermula dengan adanya kasus Marbury vs Madison (1803) di Amerika Serikat (AS). Kasus itu dipicu dari perseteruan Thomas Jefferson dengan John Adams untuk memperebutkan jabatan Presiden AS. Singkat cerita, Thomas Jefferson lah yang menjadi Presiden AS.
Pasca kekalahan John Adams terjadi masalah terkait pengangkatan pejabat-pejabat oleh John Adams. Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut ditengarai dianggap tidak etis karena John Adams yang sudah kalah jadi Presiden, namun tetap menandatangani surat pengangkatan para pejabat tersebut. Kejadian inilah yang mencuatkan kasus Marbury vs Madison.
“Karena Marbury yang diangkat oleh Madison, tidak mendapatkan surat pengangkatan resmi. Sehingga Marbury melakukan gugatan untuk memaksa Presiden Jefferson agar memberikan surat pengangkatan Marbury sebagai pejabat. Terhadap persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung AS saat itu John Marshall menegaskan bahwa konstitusi itu harus ditegakkan. Oleh sebab itu, kalau ada UU yang melanggar konstitusi, maka yang harus ditegakkan adalah ketentuan yang ada dalam konstitusi. Terkait kasus Marbury vs Madison, itulah kali pertama lahirnya doktrin judicial review pertama kali di dunia,” papar Guntur.
Pada kesempatan itu, Guntur juga menerangkan kewenangan dan kewajiban MK. Kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan maupun tindak pidana lainnya. (Nano Tresna Arfana/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi