Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur aktivitas pemangku jabatan pemerintahan atau administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsi pejabat administrasi negara.
Politik hukum adalah kebijakan hukum (legal policy) penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk, termasuk tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.
Filsafat ilmu adalah bagian dari filsafat yang menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu atau keilmuan. Bidang ini mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk di dalamnya ilmu hukum.