Perkuat Pemahaman Konstitusi Mahasiswa melalui Kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Buton

BUTON, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melaksanakan kegiatan kunjungan kelembagaan ke Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) yang berlokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung UMBUTON Convention Center tersebut mengusung tema “Kuliah Pakar Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Muhammadiyah Buton”.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya MKRI dalam memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peran, fungsi, dan kewenangannya sebagai penjaga konstitusi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah serta Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

Dalam pemaparannya, Guntur menjelaskan bahwa MKRI terdiri dari sembilan hakim konstitusi, dengan ketentuan minimal tujuh hakim hadir untuk mengambil putusan. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat kolektif dan tidak selalu dapat memuaskan semua pihak, namun harus diambil berdasarkan keilmuan, integritas, serta kejernihan hati dan pikiran. Ia juga menekankan bahwa hakim konstitusi menyandang predikat sebagai negarawan, mengingat setiap putusan yang dihasilkan memiliki dampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, tepat waktu, serta senantiasa berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

“Seorang hakim konstitusi harus selalu berkontemplasi bahwa setiap putusan yang diambil tidak hanya berdampak pada satu atau beberapa orang, melainkan pada jutaan warga negara Indonesia,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan perbedaan antara MK dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menangani sengketa konkret antarindividu, sedangkan MK berwenang menguji norma atau pasal dalam undang-undang yang berdampak luas bagi masyarakat. Salah satu contoh konkret adalah putusan MK terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen yang berimplikasi langsung terhadap kebijakan nasional.

Ia juga mengapresiasi peran asisten ahli hakim konstitusi sebagai mitra diskusi yang berkontribusi dalam memperkaya perspektif dan kualitas putusan. Kepada mahasiswa, Guntur Hamzah berpesan agar memanfaatkan kesempatan belajar hukum dengan sebaik-baiknya, membiasakan diri hidup disiplin dan berintegritas, serta menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penulisan karya ilmiah, termasuk skripsi.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan yang juga menjadi narasumber menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap proses peradilan harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Heru juga menyoroti tantangan digitalisasi peradilan dari aspek filosofis, teoritis, yuridis, dan empiris. Menurutnya, perkembangan teknologi yang pesat menuntut MK untuk terus beradaptasi melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan tata kelola peradilan yang baik. Sebagai respons, MK telah menerapkan berbagai inovasi digital, antara lain pengajuan perkara secara daring, sistem manajemen perkara, persidangan virtual, rekaman sidang, serta arsip digital guna meningkatkan akses, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas peradilan konstitusi.

“Prinsip DIGITALS telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut dapat dilihat melalui laman resmi mkri.id,” ujar Heru.

Dalam sambutannya, Rektor Muhammadiyah Buton Wa Ode Al Zarliani menyampaikan kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan bagi civitas akademika UM Buton, terlebih Program Studi Ilmu Hukum saat ini telah meraih akreditasi unggul.

Pada kesempatan tersebut, MK dan Universitas Muhammadiyah Buton juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan serta diakhiri dengan penyerahan cindera mata. Melalui kegiatan kunjungan ini, diharapkan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton memperoleh gambaran utuh mengenai peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sekaligus lembaga peradilan modern yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.(*)

Penulis: Adriana Airlia Yusrin
Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi