Dua Perusahaan Perbaiki Permohonan Uji UU Administrasi Pemerintahan dan UU Keuangan Negara

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Anugrah Prabu Mandiri Kota Prabumulih (Pemohon I) serta PT Nusantara Mekanika Industri (Pemohon II) menyampaikan pokok perbaikan Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma yang diuji ialah Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan frasa “...membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara.

“Pada pokok permohonan kami menambahkan uraian satu, kerugian konstitusional Para Pemohon dapat dijelaskan dalam penalaran yang wajar,” ujar Bahrul Ilmi Yakup selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (22/9/2026) yang dihadirinya secara daring.

Pemohon I diwakili Direktur PT Anugrah Prabu Mandiri Heru Isdaryadi dan Pemohon II diwakili Direktur PT Nusantara Mekanika Industri Deni Syahputra. Keduanya menyatakan belum menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Para Pemohon mengaku hak konstitusionalnya telah dirugikan karena berlakunya kedua pasal tersebut. Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan berbunyi “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Sementara Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menyebutkan “Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga”.

Para Pemohon menjelaskan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Pemkab PALI harus menganggarkan pembayaran kepada Pemohon I sebesar harga proyek yang dikerjakannya yakni Rp 1,8 miliar serta pembayaran ganti rugi Rp728,7 juta. Kemudian, sesuai Putusan Mahkamah Agung, Pemkab PALI wajib membayar modal kerja yang telah dikeluarkan oleh Pemohon II sebesar jumlah untuk mengerjakan 11 proyek tersebut, yaitu Rp1,5 miliar dan harus ditambah dengan ganti kerugian Rp935,5 juta.

Pembayaran kepada Para Pemohon tersebut wajib dianggarkan Pemerintahan Kabupaten PALI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun berjalan melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP) atau paling lambat dalam APBD tahun berikutnya, guna mengindari tertundanya pemenuhan hak Para Pemohon, sehingga tidak terjadi the delayed justice is a denied justice. Untuk memperoleh pemenuhan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berbekuatan tetap tersebut, Para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum, di antaranya mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Muara Enim.

Namun ternyata Pemkab PALI tidak menghargai Aanmaning eksekusi yang dilayangkan Ketua PN Muara Enim tersebut. Proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Muara Enim in casu juru sita PN Muara Enim tidak dapat dilanjutkan dengan eksekusi paksa atau eksekusi riel terhadap harta kekayaan Pemerintah Kabupaten PALI, oleh karena terhalang ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara melarang penyitaan terhadap Barang Milik Negara (BMN); baik berupa uang, barang bergerak, maupun tidak bergerak. Larangan yang identik juga termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985. Ipso jure, proses eksekusi yang dapat dilakukan oleh Ketua PN Muara Enim cq Juru Sita hanya sampai pada Membuat Berita Acara Eksekusi.

Pemkab PALI selalu menolak menganggarkan pembayaran eksekusi putusan pengadilan kepada Pemohon I dan II dengan mengajukan berbagai alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Pemkab PALI tersebut bukan saja merupakan sikap buruk dalam proses penyelenggaraan pemerintahan (bad governance), lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban… l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “...dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan atau paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”. Mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma frasa “…membayar tagihan pihak ketiga”. Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “...dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan atau paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”.


Baca juga: Pemkab PALI Belum Bayar Proyek dan Ganti Rugi, Dua Perusahaan Uji UU Administrasi Pemerintahan


Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).(*)

 

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi