Pemohon Tambah Pasal Pengujian Standar Pelayanan Kesehatan dalam UU Pelayanan Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah  kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Selasa (8/9/2026).  Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Indah Pitasari Handayani (Pemohon I), Atrid Dayani (Pemohon II), Dona Andita Martiasari (Pemohon III), Rian Permana Putra (Pemohon IV), Marsya Zachra Ricardo (Pemohon V), dan Danu Purdianto (Pemohon VI) ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. 

Astrid Dayani menyebutkan pihaknya menambahkan pasal pengujian, di antaranya Pasal 20  ayat (4) frasa “memperhatikan keberagaman”; dan Penjelasan Pasal 20 ayat (4) frasa “antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat”. Kemudian para Pemohon juga mengubah dasar pengujian atau batu uji, yang sebelumnya berupa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya juga dilakukan perubahan dan penyempurnaan pada pokok argumentasi terkait dengan Pasal 20 ayat (1) UU a quo khususnya frasa "kemampuan penyelenggara".

“Frasa tersebut menurut para Pemohon bertentangan degan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila dimaknai membolehkan keterbatasan pendanaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan atau fasilitas pelayanan digunakan untuk menetapkan standar pelayanan di bawah tingkat pelayan umum secara objektif wajib dipenuhi,” jelas Astrid dalam Sidang Panel yang dihadirinya secara daring.


Baca juga:

Menguji Frasa "Kemampuan Penyelenggara" dalam Standar Pelayanan Kesehatan


Sebagai tambahan informasi, para Pemohon mengujikan Pasal 20 ayat (1), Pasal 20  ayat (4) frasa “memperhatikan keberagaman”; dan Penjelasan Pasal 20 ayat (4) frasa “antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat”. Dalam sidang pendahuluan di MK, Rabu (26/8/2026) Pemohon I menyebutkan keberlakuan frasa "kemampuan penyelenggara" pada Pasal 20 ayat (1) UU Pelayanan Publik membuka kemungkinan ditetapkannya standar pelayanan berdasarkan keterbatasan sumber daya penyelenggara tanpa batas konstitusional yang tegas mengenai tingkat pelayanan minimum yang tetap wajib dipenuhi. Lebih rinci Pemohon I menjelaskan sebagai WNI dan peserta aktif BPJS Kesehatan yang mengalami kerugian akibat tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Pemohon I mengalami gejala telinga berdenging (tinnitus) dan penurunan daya dengar setelah mengalami komplikasi akibat infeksi parotitis (gondongan). Pada saat pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, Pemohon I tidak memperoleh rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada dokter spesialis, melainkan hanya memperoleh terapi obat-obatan simptomatik. Pemeriksaan dan penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan Pemohon I karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh pelayanan kesehatan spesialistik secara mandiri. Sehingga akses Pemohon I terhadap pelayanan kesehatan sangat bergantung pada pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara dan penyelenggara jaminan kesehatan.

Secara sederhana, para Pemohon menyatakan bahwa frasa pada pasal yang diujikan justru menundukkan pemenuhan hak konstitusional para Pemohon pada sisa kapasitas anggaran dan sarana yang dimiliki penyelenggara. Akibatnya, standar “layak” yang semestinya ditentukan oleh kebutuhan medis pasien, dalam praktiknya direduksi menjadi “sebatas yang mampu disediakan Faskes”. Selain itu, frasa tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum akibat ketiadaan batas normatif yang menentukan batas kemampuan penyelenggaraan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andi Nur Shafa Marwa N.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi