Menguji Frasa "Kemampuan Penyelenggara" dalam Standar Pelayanan Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI –Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Rabu (26/8/2026) terhadap dinilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Indah Pitasari Handayani (Pemohon I), Atrid Dayani (Pemohon II), Dona Andita Martiasari (Pemohon III), Rian Permana Putra (Pemohon IV), Marsya Zachra Ricardo (Pemohon V), dan Danu Purdianto (Pemohon VI). Sidang panel pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, para Pemohon mengujikan Pasal 20 ayat (1) UU Pelayanan Publik yang menyatakan, “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan”.

Menurut para Pemohon keberlakuan frasa "kemampuan penyelenggara" pada pasal tersebut membuka kemungkinan ditetapkannya standar pelayanan berdasarkan keterbatasan sumber daya penyelenggara tanpa batas konstitusional yang tegas mengenai tingkat pelayanan minimum yang tetap wajib dipenuhi. Lebih rinci Pemohon I menjelaskan sebagai WNI dan peserta aktif BPJS Kesehatan yang mengalami kerugian akibat tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Pemohon I mengalami gejala telinga berdenging (tinnitus) dan penurunan daya dengar setelah mengalami komplikasi akibat infeksi parotitis (gondongan). Pada saat pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, Pemohon I tidak memperoleh rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada dokter spesialis, melainkan hanya memperoleh terapi obat-obatan simptomatik. Pemeriksaan dan penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan Pemohon I karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh pelayanan kesehatan spesialistik secara mandiri. Sehingga akses Pemohon I terhadap pelayanan kesehatan sangat bergantung pada pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara dan penyelenggara jaminan kesehatan.

Akibat dari keterlambatan tersebut, Pemohon I baru dapat memperoleh pemeriksaan secara lebih menyeluruh oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) setelah kondisi kesehatannya mengalami perkembangan lebih lanjut. Dari diagnosis dokter, Pemohon I mengalami kerusakan pendengaran permanen pada telinga sebelah kiri yang menurut hasil pemeriksaan medis tidak dapat dipulihkan secara optimal melalui penggunaan alat bantu dengar maupun tindakan operatif.

Sementara Pemohon III menghadapi persoalan dalam sistem rujukan berjenjang, termasuk keadaan ketika rujukan baru tidak dapat diproses karena masih terdapat rujukan aktif pada fasilitas kesehatan lain. Kondisi tersebut menyebabkan Pemohon III harus melakukan koordinasi administratif yang tidak sederhana agar pasien memperoleh pelayanan lanjutan yang dibutuhkannya.

Secara sederhana, para Pemohon menyatakan bahwa frasa pada pasal yang diujikan justru menundukkan pemenuhan hak konstitusional para Pemohon pada sisa kapasitas anggaran dan sarana yang dimiliki penyelenggara. Akibatnya, standar “layak” yang semestinya ditentukan oleh kebutuhan medis pasien, dalam praktiknya direduksi menjadi “sebatas yang mampu disediakan Faskes”. Selain itu, frasa tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum akibat ketiadaan batas normatif yang menentukan batas kemampuan penyelenggaraan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

“Menyatakan frasa "kemampuan penyelenggara" dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Bernita Matondang selaku kuasa para Pemohon membacakan petitum permohonan.

Perkuat Legal Standing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyatakan bahwa Pemohon yang berstatus tenaga kesehatan, perlu memperkuat konstruksi kerugian konstitusional yang dialaminya. “Sebab mereka bagian dari penyelenggara,” kata Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foelh mencermati bahwa norma yang diuji hanya berfokus pada frasa “kemampuan penyelenggara”, sehingga para Pemohon diminta untuk menyelaraskan pada bagian posita dan petitum yang belum selaras. “Ini mau dihilangkan atau diberi pemaknaan? Lalu cermati pula bahwa ini tentang UU Pelayanan Publik dan kasus yang dialami itu tentang kesehatan, maka jika frasa ini dihilangkan dampaknya akan seperti untuk bidang pendidikan, dan lainnya bagaimana? Coba dipertimbangkan lagi, karena ini ada irisan dengan aspek-aspek yang lain,” terang Daniel.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 8 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andi Nur Shafa Marwa N.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi