Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo Belajar ke MK
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekitar 50 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Psikologi, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/8/2026). Mereka menerima materi mengenai seluk beluk Mahkamah Konstitusi dari Penyuluh Hukum Ahli Muda MK Bangkit Panji Anarogo di Aula Gedung II MK, Jakarta.
“Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar sebagai pondasi utama. Norma yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma yang di atasnya,” ujar Bangkit menjelaskan hierarki norma di Indonesia.
Dia mengatakan pembentukan MK muncul dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pada 2001 sebagai penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan pembentuk undang-undang. Hingga MK berdiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada 13 Agustus 2003.
Bangkit menuturkan pembentukan MK dan Perubahan UUD 1945 didasari oleh kebutuhan reformasi ketatanegaraan Indonesia. Kebutuhan dimaksud seperti pengontrolan produk hukum karena diperlukan mekanisme pengawasan atas produk hukum UU yang ditetapkan berdasar rule of majority; pencegahan pemakzulan politik untuk memastikan impeachment presiden dan/atau wakil presiden dilakukan murni secara hukum konstitusi, bukan alasan politik subjektif; serta penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) dengan menyediakan forum peradilan yang adil dan independen untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Dengan demikian, MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban konstitusional berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 secara materiil maupun formil; memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya secara eksplisit diberikan oleh UUD NRI 1945; memeriksa dan memutus permohonan pemerintah untuk membubarkan partai politik yang melanggar konstitusi; memutus perselisihan perolehan suara hasil pemilihan umum tingkat nasional secara final dan mengikat; wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum serius oleh presiden dan/atau wakil presiden; serta berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak.
Sementara, terdapat sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari tiga lembaga pengusul yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Saat ini, Ketua MK diamanatkan kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wakil Ketua MK ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Anggota lainnya yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Bangkit kemudian melemparkan pertanyaan yaitu apakah Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk mengawasi para hakim konstitusi tersebut? Jawabannya tidak. Sebab, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pengawasan terhadap hakim konstitusi dilaksanakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi berlatar belakang di bidang hukum. Untuk saat ini, Ketua MKMK dijabat I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur selaku sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya Yuliandri.
MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan. MKMK berwenang menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi; serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Setelah menerima materi, para mahasiswa beserta dosen pendamping berkesempatan menghadiri langsung sidang pleno di ruang sidang MK. Mereka menjadi pengunjung sidang untuk Permohonan Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden yang dimulai pukul 10.30 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
