Pemkab PALI Belum Bayar Proyek dan Ganti Rugi, Dua Perusahaan Uji UU Administrasi Pemerintahan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Anugrah Prabu Mandiri Kota Prabumulih (Pemohon I) serta PT Nusantara Mekanika Industri (Pemohon II) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan frasa “...tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Heru Isdaryadi dan Deni Syahputra selaku direktur masing-masing perusahaan mengatakan pihaknya belum menerima haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Norma tersebut membuka peluang untuk tidak ditaatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tuntas eksekusi serta tidak terpenuhinya hak konstitusional Para Pemohon atas pembayaran dari ekseksui putusan pengadilan,” ujar Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (9/9/2026) yang dihadirinya secara daring.

Para Pemohon mengaku hak konstitusionalnya telah dirugikan karena berlakunya kedua pasal tersebut. Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan berbunyi “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Sementara Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menyebutkan “Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga”.

Para Pemohon menjelaskan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Pemerintahan Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (Pemkab PALI) harus menganggarkan pembayaran kepada Pemohon I sebesar harga proyek yang dikerjakannya yakni Rp1,8 miliar serta pembayaran ganti rugi Rp728,7 juta. Kemudian, sesuai Putusan Mahkamah Agung, Pemkab PALI wajib membayar modal kerja yang telah dikeluarkan oleh Pemohon II sebesar jumlah untuk mengerjakan 11 proyek tersebut yaitu Rp1,5 miliar dan harus ditambah dengan ganti kerugian Rp935,5 juta.

Pembayaran kepada Para Pemohon tersebut wajib dianggarkan Pemerintahan Kabupaten PALI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun berjalan melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP) atau paling lambat dalam APBD tahun berikutnya, guna mengindari tertundanya pemenuhan hak Para Pemohon, sehingga tidak terjadi the delayed justice is a denied justice. Untuk memperoleh pemenuhan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap tersebut, para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum di antaranya mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Muara Enim.

Namun ternyata Pemerintah Kabupaten PALI tidak menghargai Aanmaning eksekusi yang dilayangkan Ketua PN Muara Enim tersebut. Proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Muara Enim in casu juru sita PN Muara Enim tidak dapat dilanjutkan dengan eksekusi paksa atau eksekusi riel terhadap harta kekayaan Pemerintah Kabupaten PALI, oleh karena terhalang ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara melarang penyitaan terhadap Barang Milik Negara (BMN); baik berupa uang, barang bergerak, maupun tidak bergerak. Larangan yang identik juga termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985. Ipso jure, proses eksekusi yang dapat dilakukan oleh Ketua PN Muara Enim cq Juru Sita hanya sampai pada Membuat Berita Acara Eksekusi.

“Namun Pemerintah Kabupaten PALI selalu menolak menganggarkan pembayaran eksekusi putusan pengadilan kepada Pemohon I dan II dengan mengajukan berbagai alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Pemerintah Kabupaten PALI tersebut bukan saja merupakan sikap buruk dalam proses penyelenggaraan pemerintahan (bad governance), lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo,” tutur Bahrul.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban… l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan sewaktu eksekusi dilakukan atau paling lambat mengganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”. Mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma frasa “…membayar tagihan pihak ketiga”. Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “…membayar tagihan pihak ketiga yang terbit dari eksekusi putusan pengadilan wajib dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan cara menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan sewaktu eksekusi dilakukan atau paling lambat mengganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Guntur dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon seharusnya menjabarkan argumentasi secara jelas mengenai konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara. Para Pemohon dinilai justru menguraikan hal-hal yang mengarah ke persoalan implementasi norma.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi