Wagub Kep. Babel Perkuat Kedudukan Hukum Uji KUHP Soal Penggunaan Ijazah Palsu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terhadap permohonan yang diajukan Hellyana, pada Rabu (9/9/2026). Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini memohonkankan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Abdul Hakim selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan pihaknya telah menambahkan objek pengujian berupa Pasal 622 ayat (8) KUHP dan penajaman legal standing Pemohon. Dalam perbaikan ini, sambung Abdul, Pemohon juga menjelaskan kerugian konstitusional yang telah menjadi terdakwa atas keberlakuan norma Pasal 272 ayat (2) KUHP.
“Dengan adanya penambahan objek pengujian berupa Pasal 622 ayat (8) KUHP, maka dapat diuraikan legal standing Pemohon bahwa pasal a quo sebagai bagian dari konstruksi harmonisasi dan unifikasi hukum, yang secara normatif mengalihkan ketentuan pengalihan tindak pidana penggunaan ijazah, gelar akademik, yang diatur dalam Pasal 69 UU Sisdiknas dan Pasal 272 ayat (2) KUHP Nasional. Akan tetapi, pada saat yang sama Pasal 622 ayat (8) KUHP tidak memberikan kejelasan terkait hubungan antara Pasal 272 ayat (2) dengan Pasal 28 ayat (7) jo. Pasal 93 UU Dikti yang memiliki keterkaitan dan beririsan dengan ketentuan pidana penggunaan ijazah palsu. Akibatnya, Pemohon secara konkret telah didakwa melanggar Pasal 272 ayat (2),” jelas Abdul menguraikan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Baca juga:
Wagub Kep. Babel Persoalkan Ketidakjelasan Mens Rea Atas Ketidaktahuan Penggunaan Ijazah Palsu
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 diajukan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Pemohon mengujikan Pasal 622 ayat (8) dan Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis, (27/8/2026) lalu, Pemohon menyebutkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP. Perkara yang dihadapi Pemohon tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan penggunaan gelar akademik Pemohon.
Menurut Pemohon, sejatinya Pemohon mendasarkan diri pada ijazah asli yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra serta bukti berupa keterangan dosen dan pembimbing skripsi maupun dokumentasi wisuda yang diajukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Pemohon. Sedangkan ketika Pemohon mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu, secara formal menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan ijazah sarjana.
Persoalan konstitusional dalam pasal yang diujikan ini terletak pada tidak adanya kejelasan mengenai cakupan kesengajaan (mens rea) yang harus dibuktikan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang menggunakan objek yang ternyata palsu. Norma a quo menggunakan keadaan objektif berupa "palsu" sebagai salah satu keadaan yang menyebabkan perbuatan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Namun norma a quo tidak memberikan parameter yang jelas untuk menentukan apakah pengetahuan terhadap keadaan "palsu" merupakan bagian dari kesengajaan yang harus dibuktikan. Dengan kata lain, tidak adanya parameter tersebut, dapat melahirkan dua tafsir, pertama yakni cukup dibuktikan bahwa seseorang dengan sadar menggunakan objek yang secara objektif ternyata palsu; atau kedua, harus dibuktikan bahwa pada saat menggunakan objek tersebut, orang yang bersangkutan mengetahui objek tersebut palsu.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 308/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
