Syarat Usia Minimal Diangkat Jadi Advokat Diuji ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sembilan advokat menguji Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, ketentuan syarat usia minimal untuk diangkat menjadi advokat dalam pasal tersebut menghambat seorang warga negara untuk berkiprah dan bekerja menjadi advokat sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Menurut para Pemohon terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berupa hilangnya kesempatan lulusan baru sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk segera menjadi advokat, memicu timbulnya pengangguran sarjana hukum, berkontribusi atas malasnya mahasiswa hukum untuk lulus cepat, dan masuknya para pensiunan polisi, tentara, hakim, jaksa, dan pegawai negeri menjadi advokat sehingga profesi advokat seperti penampungan atau keranjang sampah profesi hukum,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Nadya Prita D Gemala dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 selengkapnya berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”. Para Pemohon merasa mahasiswa hukum di Indonesia yang lulus cepat di umur 20 tahun, 21 tahun, dan 22 tahun akan terpaksa menganggur setelah menjadi sarjana karena untuk disumpah menjadi advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Para Pemohon Perkara Nomor 108/PUU-XXII/2024 ini menguraikan perbandingan sistem hukum pengangkatan advokat Indonesia dengan Malaysia, Jepang, dan Belanda. Menurut para Pemohon, umur bukan menjadi tolak ukur seseorang untuk diangkat menjadi advokat di sejumlah negara itu, melainkan terdapat syarat akademik dan syarat masa magang.

Bahkan, para Pemohon menyebut, di Negara Inggris pernah tercatat seorang remaja diangkat menjadi advokat pada umur 18 tahum yaitu Gabrielle Turnquest dan juga dianggap sebagai pengacara termuda sepanjang sejarah Inggris. Dengan demikian, kata para Pemohon, umur tidak bisa dijadikan tolak ukur seseorang diangkat menjadi advokat

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon agar pasal a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih 45 (empat puluh lima) tahun”.

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Saldi mengatakan, para Pemohon harus bisa menjelaskan alasan-alasan hukum untuk menurunkan batasan usia minimal sekaligus membatasi usia maksimal menjadi advokat. Kemudian, alasan-alasan itu dikaitkan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon berikut kerugian konstitusial yang dialami atau berpotensi akan dialami.

“Dan itu harus dijelaskan apa kerugian para Pemohon terkait dua angka yang diusulkan tadi itu, itu untuk legal standing. Kalau legal standing enggak lolos ya selesai, NO (tidak dapat diterima) nanti,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon dapat memperbaiki permohonnya dengan waktu 14 hari. Perbaikan permohonan paling lambat diterima Mahkamah pada Senin, 9 September 2024 pukul 14.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi