Pencantuman Syarat dan Tata Cara Klaim Asuransi Harus Sesuai Perkembangan Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: hari pengadaan pertanggungan itu; nama tertanggung; nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; jumlah uang yang dipertanggungkan; premi pertanggungannya; syarat klaim yang disepakati sejak awal”.
Demikian amar putusan Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo terhadap permohonan Ng Kim Tjoa yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan bahwa konstruksi norma Pasal 304 KUHD merupakan produk hukum kolonial. Sementara perkembangan hukum perasuransian harus menunjukkan tuntutan yang lebih kuat agar hubungan pertanggungan dibangun atas dasar transparansi, kepastian, keseimbangan, dan perlindungan yang efektif bagi kedua belah pihak, khususnya tertanggung. Berdasarkan perkembangan hukum perasuransian tersebut, menurut Mahkamah, bentuk penegasan kewajiban pencantuman syarat dan tata cara klaim menunjukkan hukum perasuransian nasional telah bergerak menuju kepastian terhadap proses klaim, yakni kewajiban agar syarat pemenuhan manfaat dapat diketahui sebelum terjadi peristiwa yang dipertanggungkan.
Terdapat kekurangan klausul tentang syarat klaim pada norma Pasal 304 KUHD, sehingga norma tersebut tidak menyediakan pengaman yang cukup bagi tertanggung agar hak tagih atas manfaat asuransi tidak bergantung pada syarat yang baru diketahui atau diciptakan setelah risiko terjadi. Namun bukan berarti negara wajib menjamin setiap klaim asuransi harus dibayar tanpa pemeriksaan. Sebab, dalam setiap adanya klaim asuransi penanggung tetap berhak memverifikasi, termasuk dalam kasus konkret yang dialami oleh Pemohon.
Menurut Mahkamah, perlu adanya parameter yang jelas untuk menentukan lahir atau tidak lahirnya hak pembayaran tidak berubah setelah peristiwa terjadi atau membuat pembatasan terhadap hak tagih yang dapat diprediksi, dapat diketahui, dan tidak bergantung pada diskresi sepihak yang mempunyai kepentingan ekonomis untuk menolak atau menunda pembayaran dalam hal ini perusahaan asuransi. “Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah tidak sejalan dengan karakter perjanjian asuransi sebagai sumber hak dan kewajiban timbal balik, serta membuka ruang ketidakpastian yang secara langsung berhubungan dengan kemampuan tertanggung untuk memperoleh manfaat yang menjadi haknya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan perlindungan kepentingan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Guntur.
Agar Tidak Menyisakan Ruang Ketidakpastian
Apabila dikaitkan dengan perlindungan konsumen bagi peserta asuransi, sambung Guntur, menurut Mahkamah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menempatkan konsumen sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta berhak mendapatkan kompensasi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam konteks hubungan asuransi, hak atas informasi tersebut tidak cukup dimaknai sebatas pengetahuan mengenai besaran premi dan jumlah manfaat yang dijanjikan. Akan tetapi harus mencakup syarat, tata cara, dan kondisi yang menentukan dapat atau tidaknya manfaat asuransi dibayarkan. Dengan demikian, informasi baru dapat dikatakan utuh dan kuat apabila tertanggung sejak awal mengetahui tidak hanya manfaat yang akan diterima, tetapi juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh manfaat tersebut.
Di samping itu, dalam norma Pasal 18 UU 8/1999 yang membatasi penggunaan klausul baku yang dapat mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, mengurangi hak konsumen, atau menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak seimbang. Prinsip tersebut menegaskan kebebasan berkontrak tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi pihak yang lebih dominan untuk secara sepihak membentuk atau menambah persyaratan yang memengaruhi hak pihak lainnya. Dalam hubungan pertanggungan, penanggung tidak seharusnya diberi ruang untuk menambahkan syarat substantif klaim yang sebelumnya tidak menjadi bagian yang jelas dari kesepakatan.
Dengan demikian, perkembangan hukum perlindungan konsumen melalui UU 8/1999 telah menunjukkan arah yang jelas menuju perlindungan terhadap konsumen dari ketidakjelasan informasi dan dominasi sepihak dalam perjanjian baku. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, apabila UU 8/1999 dikaitkan dengan ketidaklengkapan norma Pasal 304 KUHD, maka hal tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan harus dinilai dari akibat hukumnya terhadap kepastian hak konsumen dalam hal ini pihak tertanggung.
Menurut Mahkamah, pendekatan yuridis yang sama juga relevan diberlakukan terhadap norma Pasal 304 KUHD, yakni dengan tetap mempertahankan keberlakuan norma a quo sepanjang diberikan pemaknaan yang sesuai dengan perkembangan hukum perasuransian saat ini, sehingga mampu menjamin kejelasan isi polis, kepastian pemenuhan hak tertanggung, serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
“Dengan kata lain, norma tersebut tidak harus dinyatakan tidak berlaku secara keseluruhan karena unsur-unsur yang telah diaturnya masih relevan dan memiliki fungsi penting dalam menentukan isi polis pertanggungan jiwa. Walakin, norma a quo perlu diberikan pemaknaan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum perasuransian agar tidak terus menyisakan ruang ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait syarat dan tata cara klaim, yang pada akhirnya dapat bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945,” jelas Guntur.
Dengan demikian, tegas Guntur, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 304 KUHD adalah dalil yang berdasar. Sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 304 KUHD bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian yang adil dan hak konstitusional warga negara atas harta benda yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kabul Seluruhnya
Dalam amar Putusan Nomor Nomor 25/PUU-XXIV/2026 Mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Ng Kim Tjoa. Selanjutnya Mahkamah menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan permohonan ini.
Baca juga:
Uji KUHD: Memohon Persyaratan Klaim Asuransi Diatur secara Final dan Rigid
Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Ketidakjelasan Persyaratan Klaim Asuransi
DPR: KUHD Tidak Melarang Para Pihak Mengatur Lebih Lanjut Syarat Perjanjian Asuransi
Pemerintah: UU Perasuransian dan UU PPSK Melengkapi Keterbatasan Teknis KUHD
AAJI dan AASI Klarifikasi Syarat Keharusan Minimum Perjanjian Asuransi dalam KUHD
Ahli Presiden Jelaskan Asas Konsensualisme Polis Asuransi
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perjanjian asuransi, polis asuransi menjadi suatu kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis atau tertanggung. Setelah disepakati, polis akan mengikat kedua pihak untuk wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam polis.
Sebagai dokumen krusial, polis semestinya mengatur secara rigid dan final perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung atau pemegang polis jika hendak mengajukan klaim. Namun pada praktiknya, persyaratan klaim yang diatur dalam polis tersebut acapkali merugikan pemegang polis atau tertanggung, karena perusahaan asuransi menyisipkan ketentuan terbuka pada pasal yang mengatur tentang persyaratan klaim sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Akibatnya, penanggung dapat mengajukan syarat tambahan di luar dari hal yang telah disepakati dalam polis. Oleh karenanya, hukum perlu melakukan intervensi terhadap isi polis khususnya yang mengatur tentang persyaratan klaim agar diatur secara rigid dan pasti.
Pemohon menilai ketentuan pada Pasal 304 KUHD hanya mengatur polis asuransi yang hanya memuat unsur-unsur administratif tertentu, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah pertanggungan, dan premi, tanpa mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim uang pertanggungan secara pasti dan rigid. Hal ini kemudian berakibat pada beberapa hal, di antaranya tertanggung tidak mengetahui secara pasti sejak awal dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim; perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan atau bahkan menambahkan syarat klaim di luar dari apa yang ditentukan dalam polis; syarat klaim sering kali baru diketahui setelah peristiwa risiko terjadi, sehingga tertanggung berada dalam posisi tidak dapat menghindari atau menolak syarat tersebut.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
