Warga Minta Penguatan Kewenangan Legislasi DPD RI
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 71 huruf a, huruf c, Pasal 166 ayat (2), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), dan Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 2 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pada Selasa (11/8/2026). Permohonan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 ini diajukan seorang warga bernama Damai Alam Usop.
Sidang panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Damai Alam Usop (Pemohon) yang menghadiri sidang secara daring menyebutkan pihaknya memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keterwakilan wilayah yang efektif melalui empat perwakilannya yang ada di DPD RI. Namun keempat orang tersebut tidak memiliki hak memutus (veto power). Sebab di Indonesia, DPD hanya menjadi pemberi pertimbangan, sehingga suara Pemohon yang diwakili oleh anggota DPD RI tersebut menjadi tidak bermakna (meaningless vote) dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Adapun secara spesifik dan aktual, kerugian Pemohon terjadi pada 2020-2023 karena DPR dan Presiden mengesahkan UU No. 3/2020 tentang Minerba, UU No. 3/2022 tentang IKN, dan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah tanda adanya persetujuan DPD. Padahal Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan DPD ikut membahas. Akibatnya, sambung Damai, kepentingan daerah Kalimantan Timur sebagai daerah tambang dan lokasi IKN dirugikan dan bahkan Pemohon sebagai warga setempat tidak memiliki saluran untuk menolak persoalan tersebut karena DPD tidak punya hak dalam perkara-perkara tersebut. Bahkan Pemohon menilai akan mengalami kerugian potensial jika norma a quo tetap berlaku, karena setiap UU tentang SDA di masa depan akan tetap dapat disahkan tanpa persetujuan daerah. hal tersebut menurut Pemohon justru melanggar prinsip federalisme asimetris dan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tentang otonomi seluas-luasnya.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 huruf a dan huruf c UU MD3 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "DPR bertugas dan berwenang membahas RUU yang diajukan oleh Presiden, DPR, atau DPD dan DPD memiliki hak persetujuan yang setara dengan DPR untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, SDA, dan perimbangan keuangan pusat-daerah sebagaimana Kongres Amerika Serikat yang terdiri dari Senate dan House of Representatives yang sepenuhnya setara kedudukannya".
“Menyatakan Pasal 166 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Rancangan undang-undang dari DPD adalah RUU inisiatif DPD yang kedudukannya setara dengan RUU DPR dan RUU Presiden, disampaikan langsung kepada Presiden dan wajib masuk Prolegnas Prioritas, bukan berubah menjadi RUU usulan DPR". Menyatakan Pasal 170 ayat (5) dan Pasal 171 ayat (1) dan Pasal 249 ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pembahasan RUU yang berkaitan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran dan persetujuan DPD, dan DPD ikut dalam pengambilan keputusan tingkat II bersama DPR dan Presiden,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya.
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan, sebagai perseorangan warga negara, Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan semua kedudukan hukumnya sebagai pembayar pajak, pemilih, dan wirausaha. “Sehingga perlu menyertakan buktinya, lalu sebagai warga negara maka sebagaimana petitumnya ingin memperkuat DPD yang setara dengan DPR. Maka perlu bangun argumentasinya dengan kerugian konstitusional, ini belum tampak dan kalau merasa dirugikan bisa saja, tetapi apakah itu menjadi dasar saudara mengalami kerugian dan ada sebab akibatnya dengan berlakunya norma tersebut,” jelas Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti legal standing Pemohon yang mengujikan kewenangan lembaga. “Ini sudah ada putusan MK agar dipelajari dan jika dicermati ada petitum yang dikehendaki yang berkelindan dengan kewenangan DPD yang diatur dalam UUD 1945. Maka kehendak Pemohon untuk memaknai ini, apakah tidak bertentangan nantinya dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Daniel.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 296/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
