Menyoal Ketiadaan Mekanisme Perlindungan Nilai Riil Manfaat Pensiun
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian norma mengenai penyelenggaraan dana pensiun sebagaimana diatur dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, (23/07/2026), dengan agenda memeriksa permohonan yang diajukan oleh Mustadinata Moestafa, seorang pensiunan pegawai PT Telkom.
Melalui Permohonan Nomor 269/PUU-XXIV/2026, Pemohon mendalilkan UU P2SK sudah mengatur penyelenggaraan dana pensiun, mulai dari pembentukan dana pensiun, pendanaan, investasi, aktuaria, tata kelola, pengawasan, pembayaran manfaat pensiun, tata cara pembayaran manfaat pensiun, hingga Peraturan Dana Pensiun. Namun demikian, Pemohon melihat BAB XII UU P2SK tidak memuat norma yang mewajibkan adanya mekanisme perlindungan nilai riil manfaat pensiun melalui evaluasi dan penyesuaian manfaat pensiun secara berkala dengan memperhatikan tingkat inflasi, kemampuan pendanaan dana pensiun, hasil investasi, dan keseimbangan aktuaria.
Pemohon berpandangan, karena UU P2SK tidak mewajibkan adanya norma mengenai perlindungan nilai riil manfaat pensiun, maka program dana pensiun juga tidak memuat mekanisme evaluasi dan penyesuaian manfaat pensiun secara berkala terhadap inflasi. Menurut Pemohon hal ini yang menjadi dasar adanya hubungan sebab akibat kerugian konstitusional antara berlakunya norma dalam UU P2SK dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.
“Bahwa oleh karena itu Pemohon tidak memohon Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran kenaikan manfaat pensiun, indeksasi, atau pun kebijakan pembayaran manfaat pensiun. Pemohon hanya memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sehingga penyelenggaraan dana wajib pensiun mencakup mekanisme perlindungan riil manfaat pensiun,” kata Hadi Purnomo yang menjadi kuasa hukum Pemohon.
Terhadap permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menyesuaikan format permohonan sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya, Guntur melihat Pemohon tidak menyebut pasal yang diuji dan mempersoalkan BAB XII UU P2SK.
“Ini memang Pak Hadi tidak mencantumkan pasal yang diuji ya, jadi BAB XII dari undang-undangnya. Nah ini tolong nanti Pak Hadi pikirkan, diskusikan, ini kan Mahkamah ini menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, jadi kalau tidak ada khawatirnya legal standing-nya prinsipalnya Pak Hadi nggak punya, karena apa yang mau kita nilai karena dengan berlakunya norma kan,” kata Guntur kepada kuasa hukum Pemohon.
Menurut Guntur, jika Pemohon mempersoalkan keseluruhan BAB XII akan membuat kebingungan mana norma yang menjadi persoalan sehingga dimohonkan diuji oleh Pemohon. Oleh sebab itu, Guntur meminta kepada Pemohon untuk mempelajari kembali UU PPSK. Guntur melihat Pemohon seperti meminta fatwa dari MK.
“Kalau begini sebetulnya Pak Hadi meminta fatwa ini, kalau melihatnya, karena bukan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, minta fatwa, nah kalau minta fatwa apakah itu kewenangan Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak secara eksplisit Pak Hadi tidak meminta fatwa,” kata Guntur.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimohonkan pengujian undang-undang adalah materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dari undang-undang. “Nah, permohonan hari ini terkait dengan BAB XII, kalau BAB XII berarti normanya semua norma dalam BAB XII itu,” kata Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menilai Pemohon tidak menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami. “Ini jadi tantangan untuk Pak Hadi dan teman-teman, bagaimana merumuskan nanti, di satu sisi tidak mempersoalkan ini tetapi harus bisa menunjukkan ada kerugian konstitusional supaya bisa meyakinkan seluruh Hakim Konstitusi,” kata Daniel. Dikatakan olehnya, Pemohon mempersoalkan bab, karena Pemohon harus dapat menunjukkan norma dari bab tersebut yang dipersoalkan Pemohon.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan meminta kepada Pemohon untuk menegaskan apa yang diuji dalam permohonan ini. “Jadi, memang kalau menguji secara materiil memang masuknya menguji norma pak, bisa pasal bisa ayat, itu ketentuan dari sananya begitu, kecuali bapak menguji secara formil, tapi ini ‘kan sudah lewat sudah setahun lebih, sudah dua tahun malah, 2023 ‘kan sudah tidak relevan lagi diuji formil,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo Pemohon harus dapat menelisik pada norma mana yang menjadi persoalan Pemohon. “Tepatnya di mana bapak bisa sisir, supaya apa, supaya bisa membonceng bahwa bapak itu menguji norma, ada norma yang relevan mestinya yang mengatur soal nilai riil manfaat pensiun yang kemudian dievaluasi secara berkala kok tidak diatur di bab yang bapak uji sekarang BAB XIIini,” kata Suhartoyo.
Dikatakan oleh Suhartoyo, sesuatu yang belum diatur dalam undang-undang belum tentu bertentangan dengan konstitusi, bisa jadi apa yang tidak ada dalam undang-undang ini diatur dalam undang-undang lain. “Kalau kemudian tidak mengatur secara detil mungkin diatur di peraturan pelaksanaan,” ujar Suhartoyo. Menurutnya, tidak semua undang-undang mengatur secara teknis hal-hal yang kecil yang biasanya dimandatkan pada peraturan yang lebih rendah.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diajukan secara luring maupun daring paling lambat Rabu, (5/8/2026) pukul 12.00 WIB dan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Isyaiyas Andhito
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 269/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
