Menyoal Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bayar PNPB Bagi Notaris

JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi notaris diuji oleh Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris. Ia menguji Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan 203/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Pemohonmempersoalkan Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, “Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri” serta Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan, “Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri”.

Pemohon berpandangan kedua norma teresbut merugikan hak konstitusionalnya, karena seharusnya PNBP yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan undang-undang, bukan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri (Permen)

Pemohon dalam permohonannya menilai berdasar ketentuan yang berlaku, notaris wajib membayar jumlah PNBP per orang per tahun sampai perpanjangan kembali selama tiga tahun berturut-turut tersebut sebagai tidak adil, diskriminatif dan diperlakukan tidak sama di hadapan hukum jika dibandingkan dengan kewajiban hukum pihak lain yang mendapat jasa layanan dari negara. Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menafsirkan PNBP diatur dengan undang-undang.

“Menyatakan norma Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 9/2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 147 yang mengatakan, ‘Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU, peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU’,” ujar Anisitus membacakan petitum permohonannya.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon berhati-hati dalam permohonan ini karena dalam petitum Pemohon meminta pemaknaan, sementara dalam pasal yang diuji sudah disebut PNBP diatur dengan undang-undang.

“Kalau mau lebih strict lagi supaya jelas karena di normanya sudah undang-undang, kenapa tidak Pak Anis cukup menyatakan mencoret saja, misalnya dengan mengatakan bahwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ya bla…bla…bla...sepanjang tidak dimaknai frasa peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, jadi Pak Anis cukup mencoret peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri, kan begitu, dair pada Pak Anis bikin pemaknaan,” kata Guntur. Dengan pencoretan itu sehingga sesuai dengan keinginan Pemohon agar PNBP diatur dengan undang-undang. “Itu salah satu opsi ya,” kata Guntur kepada Pemohon. Guntur menilai Pemohon belum menguraikan apa yang dipersoalkan dalam permohonan merupakan persoalan konstitusionalitas norma dan bukan persoalan implementasi.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memasukan bukti perpanjangan jabatan notaris dalam permohonan ini. “Yang penting itu perpanjangan kedua ya, itu yang perlu dicantumkan itu yang masih berlaku untuk menunjukan Pak Anis benar masih notaris,” kata Daniel. Lebih lanjut Daniel mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak berwenangan mengadili regulasi teknis, oleh karena itu Daniel meminta Pemohon untuk fokus dalam pengujian undang-undang.

Daniel juga mengingatkan Pemohon untuk memikirkan dampak petitum permohonan jika PP dan Permen dihilangkan dari norma yang diuji. “Apa dampak kalau dihilangkan PP dan Permen, bukankan nanti terjadi kevakuman PP yang sudah ada atau Permen yang sudah ada,” kata Daniel.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin panel Hakim Konstitusi memberikan nasihat apakah yang dipersoalkan mengenai besaran tarif PNBP merupakan ranah kewenangan MK. “Karena itu kan pada tataran implementasi atau tataran empiriknya yang kemudian Bapak merasa keberatan terlalu besar itu kan, pengenaan PNBP nya Bapak tidak merasa keberatan tapi keberatannya pada angka-angka yang menurut Bapak terlalu besar yang kemudian merasa terbebani secara finansial,” ujar Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara online mau pun offline.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 203/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi