Awal Mula Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Rabu, (17/06/2026) dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan ketentuan kewajiban mengabdi selama sepuluh tahun di instansi asal bermula dari kewajiban bagi PNS yang menjadi tenaga kesehatan.

“Kami menjelaskan sudut pandang Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red.) kenapa menerbitkan aturan sepuluh tahun yang setelah dipelajari ternyata memang tidak memiliki alasan yang kuat. Kalau boleh kita sampaikan dalam gambaran singkatnya bahwa awal mula kenapa diatur secara pukul rata semuanya harus melakukan pengabdian selama sepuluh tahun itu awalnya diperuntukkan hanya untuk tenaga kesehatan,” kata Viktor.

Berikutnya Viktor menegaskan tetap menggunakan empat norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai batu uji karena jelas pelanggaran hak konstitusional yang dialami pada Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.


Baca juga:

Membuka Belenggu Regulasi Mutasi PNS


Sebelumnya, dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 digelar di MK pada Kamis (04/06/2026), para Pemohon mengujikan konstitusionalitas pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm mengatakan norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan. Pemohon mengungkapkan tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para Pemohon.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mobilitas talenta (mutasi), sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas.

Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”

Para Pemohon juga memohon Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Mobilitas talenta dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi