Permohonan Uji Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA, HUMAS MKRI –Permohonan Isma Maulana Ihsan, Riyan Z. Anwar, dan Guntur Ponco dalam Pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tidak dapat diterima. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 155/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan Pemohon telah diberikan waktu untuk menyerahkan perbaikan permohonan pada Rabu, (20/05/2026) sekaligus alat buktinya. “Namun hingga berakhirnya sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026 telah ternyata para Pemohon tidak me-nach zegel alat-alat bukti yang diserahkan pada Mahkamah, melainkan hanya menyerahkan soft copy alat bukti dalam bentuk soft file,” kata Saldi.
Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Alhasil, Mahkamah memutuskan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Baca juga:
Mahasiswa Minta Penegasan Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri
Perbaikan Permohonan Penegasan Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026 diajukan Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco. Para mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ini mengujikan frasa “gangguan ketertiban” sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri.
Dalam sidang perdana di MK, Kamis, (07/05/2026) lalu. Para Pemohon menilai frasa “gangguan ketertiban” mengakibatkan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, dan pengawasan kebijakan publik dapat ditafsirkan sebagai gangguan ketertiban, jika tidak ditafsirkan secara limitatif.
Para Pemohon dalam permohonannya menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Polri untuk menindak kekerasan, pengerusakan fasilitas umum, maupun ancaman terhadap publik. Namun demikian, para Pemohon bermaksud meminta pemaknaan terhadap frasa tersebut agar tidak ditafsirkan terlalu elastis.
Frasa “gangguan ketertiban” menurut para Pemohon, tidak memiliki batasan yang jelas mengenai tindakan, keadaan, atau peristiwa apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai “gangguan ketertiban”. Tidak adanya batasan yang jelas dari frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum yang mengakibatkan aktivitas warga negara yang dijamin dalam konstitusi termasuk penyampaian di muka umum dan di media sosial, berkumpul secara damai, melakukan diskusi publik maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat secara sewenang-wenang dikategorikan sebagai bentuk “gangguan ketertiban”.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” pada Pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “gangguan yang secara nyata menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan jiwa, kekerasan fisik, kerusakan harta benda, gangguan serius terhadap fasilitas umum atau keadaan lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum dan tetap memerhatikan proporsionalitas serta humanisme presisi kepolisian”. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri tetap konstitusional sepanjang tidak digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
