MK Dorong Perubahan UU Advokat Perbaiki Tata Kelola Organisasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan berdasar pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan UU 18/2003 dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
“Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Guntur menjelaskan persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, tetapi lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat. Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini, di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas sekaligus penegak etik.
Padahal, beberapa fungsi tersebut memiliki peran dan fungsi yang tidak sama. Dalam hal ini, fungsi representatif dimaksud adalah fungsi organisasi profesi yang antara lain bersifat representatif, sosiatif, mampu mengadvokasi anggota serta memiliki visi dan misi bagi pengembangan profesi advokat.
Sementara fungsi regulatif, antara lain bersifat independen, netral, memiliki standardisasi, pengawasan dan penegakan disiplin. Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antarorganisasi seharusnya dapat dihindari.
Guntur mengatakan perubahan UU 18/2003 dilakukan dengan mengatur, antara lain: 1) desain kelembagaan organisasi advokat; 2) pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi; 3) bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis; 4) kewenangan regulator; 5) hubungan antara regulator dan organisasi; dan 6) mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat. Selain itu, dalam revisi UU 18/2003 juga perlu menetapkan hal-hal yang terkait dengan standar nasional profesi advokat, di antaranya standar konstitusional minimum dari profesi advokat yang antara lain meliputi prinsip standardisasi kompetensi yang berlaku secara seragam dan nasional; prinsip standardisasi pendidikan profesi dengan kurikulum minimum yang memenuhi standar kompetensi nasional dan kualitas lembaga penyelenggara; prinsip ujian profesi nasional yang harus seragam, objektif, transparan dan akuntabel; prinsip rekrutmen anggota advokat; prinsip pengawasan dan disiplin yang menyangkut stardar etik dan due procces dalam pemeriksaan etik; prinsip independensi profesi; dan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Prinsip standar nasional profesi advokat tersebut harus diatur dalam revisi UU 18/2003 dikarenakan undang-undang yang harus menentukan bagaimana profesi advokat tersebut diatur, sejauh mana hak profesi advokat tersebut dibatasi dan bagaimana peran negara untuk mengawasi profesi advokat tersebut. Dalam hal ini, meskipun organisasi advokat independen, tetapi peran negara tetap diperlukan, bukan untuk mengontrol independensi advokat melainkan karena profesi advokat menjalankan fungsi publik yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan (access to justice), dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum dan peradilan yang adil (fair trial),” tutur Guntur.
Berkaitan dengan pengawasan advokat yang beririsan dengan isu konstitusionalitas organisasi advokat beserta kewenangannya, termasuk soal pengawasan yang dipersoalkan Pemohon dalam permohonan a quo, telah berkali-kali dinilai oleh Mahkamah dan telah berulang kali Mahkamah menegaskan baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan, tetapi secara faktual organisasi advokat yang ada tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakannya, sehingga persoalan yang muncul dalam praktik bukan menjadi kewenangan Mahkamah kembali untuk menilainya. Penyelesaian yang paling tepat dan relevan menurut Mahkamah adalah mendorong penyelesaian masalah dimaksud kepada pembentuk undang-undang untuk ditindaklanjuti.
Terlebih, pada saat ini UU 18/2003 sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan perubahan. Dalam proses perubahan UU 18/2003 dimaksud pembentuk undang-undang berpedoman kepada putusan-putusan Mahkamah, terutama terkait dengan substansi organisasi advokat dan pengawasan serta hal-hal lain yang telah pernah diputus atau dipertimbangkan secara yuridis dan telah menjadi pendirian Mahkamah.
Mahkamah tidak dapat membiarkan kondisi organisasi advokat yang terjadi hingga saat ini, yang jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum yang adil, baik bagi profesi advokat itu sendiri dan juga masyarakat pencari keadilan (justiciabellen). Karena itu, dengan mempertimbangkan norma-norma yang terdapat dalam UU 18/2003 telah sering dilakukan pengujian di Mahkamah, khususnya pada norma-norma yang mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, misalnya berkaitan dengan 1) organisasi advokat, termasuk pimpinannya; 2) pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; 3) pengawasan advokat, 4) hak dan kewajiban advokat; 5) ketentuan pidana dan lain-lainnya.
Tenggat Waktu Dua Tahun
Mahkamah menilai penting diberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang agar dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan telah selesai dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU 18/2003. Hal tersebut guna mendapatkan kepastian hukum yang adil dan segera dapat diatasinya kondisi organisasi advokat saat ini agar tidak semakin berlarut-larut, serta mendapatkan suatu undang-undang yang bersifat komprehensif dan dapat mengakomodasi kebutuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat adaptif, khususnya dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga:
Sistem Multiorganisasi Advokat Dinilai Rugikan Pencari Keadilan
Perbaikan Permohonan Uji Sistem Multiorganisasi Advokat
Sebagai informasi, permohonan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pasal 12 ayat (1) mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sementara Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Pemohon menilai advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak seharusnya berada di bawah intervensi pemerintah atau lembaga penegak hukum lain. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dalam undang-undang terkait keabsahan organisasi advokat guna menjamin kepastian hukum.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Adriana AY.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
