UU Perkawinan Beri Perlindungan Hukum Istri dan Suami
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Mahkamah menegaskan norma dalam UU Perkawinan menunjukkan mekanisme perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, melainkan juga kepada suami terhadap istri.
“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Karena diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.
Dalam konteks Pasal 34 UU 1/1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974. Selain itu, norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum yang adil, karena frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya.
Jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran Pemohon atas norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 dapat meruntuhkan kepastian hukum yang adil adalah argumentasi yang tidak berdasar, karena norma tersebut justru membuka peran isteri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga di luar kemampuannya. Bahkan, dalam ketentuan lainnya, UU 1/1974 menunjukkan pola pengaturan yang mempertimbangkan keadaan nyata para pihak, misalnya dalam norma Pasal 41 UU 1/1974 mengenai akibat perceraian, di mana biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bapak (suami), tetapi apabila suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul bahkan menjadi tanggung jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut.
“Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” tutur Guntur.
Baca juga:
Advokat Uji Norma Pemisahan Peran Gender dalam Rumah Tangga
Advokat Uraikan Kerugian Hak Konstitusional Akibat Norma UU Perkawinan
Permohonan ini diajukan seorang advokat bernama Moratua Silaban. Pemohon menguraikan sejumlah kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pemisahan peran gender pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.
Dia mengatakan Pasal 34 ayat (2) yang hanya mewajibkan istri 'mengatur urusan rumah tangga' justru memberikan legitimasi bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100 persen dari Pemohon. Ketiadaan frasa yang mengharuskan "kewajiban memikul beban bersama secara proporsional" dalam Pasal 34 tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan pelindungan atas kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan secara destruktif meruntuhkan martabat serta rasa aman Pemohon sebagai manusia (Pasal 28G ayat 1).
Menurut Pemohon, ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang berlindung di balik kekakuan payung hukum ini secara aktual telah memantik perselisihan yang sangat tajam, menguras emosi, dan mengancam fondasi rumah tangga Pemohon. Perselisihan finansial yang bersumber dari ketidakadilan teks undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya hukum berupa gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Pemohon di PN Jaktim guna memperjuangkan keadilan keperdataan.
Dia menuturkan, teks undang-undang tersebut secara sepihak mengunci kewajiban pemenuhan hidup secara mutlak hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala sesuatu", sehingga menutup ruang bagi Pemohon untuk menuntut pembagian beban yang berkeadilan. Dia menyebut hambatan hukum yang dialami Pemohon ini bersumber langsung dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, yang secara de jure memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada isteri dengan melimitasi ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga".
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.” Menurut Pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks UUD NRI Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi: "Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus."
Pemohon juga memohon untuk menyatakan norma Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks UUD NRI Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi: "Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus."
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 159/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
