Mahasiswa Minta Dilakukan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjangan SIM
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengajukan permohonan pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Sidang pendahuluan untuk memeriksa Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK, Jakarta, Rabu, (10/06/2026).
Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Dalam permohonannya Pemohon berpandangan syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. “Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi” kata Sofyan Efendi secara daring kepada panel hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. “Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya,” lanjut Sofyan.
Dala petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Selanjutnya terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, Guntur meminta kepada Pemohon untuk melampirkan SIM sebagai alat bukti.
“Nanti lampirkan SIM-nya. Di situ nanti Pemohon selain warga negara, mahasiswa, kemudian juga pemegang SIM atau pemilik SIM. Nomor berapa SIM-nya itu dicantumkan dengan bukti vide ya, untuk menunjukkan bahwa memang ini pengguna kendaraan yang digunakan di jalan umum sehingga harus menggunakan SIM, itu dicantumkan lampiran,” tutur Guntur.
Lebih lanjut Guntur meminta kepada Pemohon untuk mempertajam pertentangan norma yang diuji terhadap norma pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, mengingat sebelumnya ada pengujian serupa yang sudah pernah diputus oleh MK. “Jadi, anda baca, pelajari, apakah ada yang sama atau berbeda agar tidak masuk kategori ne bis in idem,” terang Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya mengatakan substansi dari permohonan tersebut harus diperhatikan. Daniel menilai alasan permohonan tidak dapat menjelaskan apa yang diinginkan Pemohon. “Dalam pokok permohonan atau alasan-alasan permohonan tidak tergambar di situ,” kata Daniel sembari menyarankan para Pemohon untuk melihat permohonan lain terkait dengan Pengujian UU LLAJ.
Lebih lanjut Daniel mencermati dalam bagian kedudukan hukum Pemohon belum menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional apa yang dialami Pemohon. Dengan ketidakjelasan kedudukan hukum dan alasan permohonan Daniel melihat petitum permohonan menjadi tidak jelas.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalanya sidang memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperhatikan keseluruhan isi permohonan serta alat bukti. Selanjutnya Suhartoyo meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali permohonan-permohonan di MK yang telah di putus. “Coba Anda bersama-sama membuka web MK bagaimana permohonan-permohonan yang sudah diputus MK khususnya yang sudah dikabulkan nanti bisa jadi rujukan itu,” jelas Suhartoyo.
Kemudian Suhartoyo menyoroti alasan-alasan permohonan harus disinkronkan satu sama lain agar tidak saling bertolak belakang. “Saudara kan mengatakan bahwa biayanya tinggi, tapi mengusulkan ada medical check up. Apa gak tambah mahal ini nanti. Kan saling kontradiksi alasan-alasan saudara itu,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan para Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa, (23/06/2026), pukul 12.00 WIB baik secara offline atau online. Suhartoyo juga mengingatkan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
