Perlu Aturan Tanggung Jawab Platform Digital dalam Transaksi Elektronik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait pada Senin (8/6/2026). Pihak Terkait dimaksud di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Anggota BPKN Fitrah Bukhari mengatakan pihaknya berpandangan pengaturan mengenai tanggung jawab platform digital harus diarahkan pada terciptanya keseimbangan antara perkembangan inovasi ekonomi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, kejelasan mengenai kedudukan hukum platform digital menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak konsumen atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima BPKN, tidak sedikit konsumen mengalami kesulitan memperoleh pemulihan kerugian ketika identitas penjual tidak jelas, tidak dapat dihubungi, atau tidak lagi aktif setelah transaksi berlangsung. Dalam kondisi demikian, konsumen pada praktiknya sangat bergantung pada informasi, data transaksi, serta mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh platform digital,” ujar Fitrah di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
BPKN mencermati platform digital modern tidak lagi berfungsi semata-mata sebagai perantara pasif. Platform memiliki kemampuan untuk menentukan tata kelola transaksi, mengendalikan sistem pembayaran, mengatur mekanisme penayangan informasi, melakukan moderasi terhadap pelaku usaha yang beroperasi dalam sistemnya, serta menyimpan data yang diperlukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas suatu transaksi.
Karena itu, perkembangan fungsi dan peran platform digital menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum mengenai sejauh mana platform dapat dimintai pertanggungjawaban dalam rangka perlindungan konsumen. Kepastian tersebut penting untuk mencegah terjadinya kekosongan perlindungan hukum yang berpotensi merugikan konsumen akibat tidak jelasnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran hak konsumen.
YLKI yang diwakili Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo juga mengatakan tanggung jawab marketplace tidak boleh berhenti pada verifikasi identitas penjual. Sebab, mengetahui siapa yang berjualan tidak sama dengan memastikan apa yang dijual aman dan sah seperti izin edar produk, informasi akurat, dan kapasitas penjual.
“YLKI mengusulkan pendekatan tanggung jawab bersama, marketplace ikut bertanggung jawab sesuai kadar keterlibatannya, memberikan kepastian bahwa selalu ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Rio.
Menurutnya, tanggung jawab yang lebih kuat justru baik untuk ekosistem digital karena membangun kepercayaan konsumen, kompetisi sehat, serta inovasi keamanan. Pasar yang adil bukan hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai fondasi bagi bisnis yang berkelanjutan.
Baca juga:
Menyoal Tidak Adanya Wajib Rujuk SNI Sebagai Perlindungan Konsisten Bagi Konsumen
Menyoal Ketiadaan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan lima mahasiswa Ilmu Hukum yang menguji Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi konsumen digital dengan hanya menyasar pelaku usaha konvensional, sedangkan dalam realitas siber, kerugian konsumen seringkali terjadi akibat ketiadaan validasi data oleh platform perantara.
Mereka berpendapat Pasal 8 UU 8/1999 mengabaikan fenomena marketplace yang mampu mengubah deskripsi produk pasca-transaksi, yang berakibat pada hilangnya kepastian alat bukti bagi konsumen untuk membuktikan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999. Menurutnya, rumusan Pasal 8 saat ini membiarkan adanya "ruang gelap hukum" (legal vacuum) dalam transaksi siber, di mana platform dapat mengklaim diri hanya sebagai "perantara" untuk menghindari jerat sanksi Pasal 62 UU 8/1999.
Hak atas kepastian hukum mencakup hak untuk mendapatkan barang sesuai janji iklan (Pasal 8 ayat (1) huruf f), namun norma ini gagal jika tidak disertai kewajiban platform untuk melakukan take down otomatis dan ganti rugi seketika. Pasal 8 UU 8/1999 yang bersifat statis menghalangi konsumen untuk mendapatkan keadilan yang proporsional, karena kerugian yang dialami konsumen seringkali bersifat massal namun penanganannya bersifat individual dan lemah secara posisi tawar.
Ketiadaan pasal mengenai "asuransi perlindungan konsumen" dalam Pasal 8 UU 8/1999 sebagai jaminan kepastian ganti rugi menunjukkan lemahnya visi perlindungan hukum negara di era disrupsi digital. Secara keseluruhan, Pasal 8 UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam memvalidasi, mengawasi, dan menjamin kesesuaian barang dengan standar hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal ini berlaku secara mutlak pula bagi penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi, yang wajib bertanggung jawab secara renteng atas ketidaksesuaian barang, ketiadaan validitas informasi produk, serta wajib menjamin ketersediaan identitas pelaku usaha dan data transaksi guna pemulihan hak konsumen; serta menyatakan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bahwa kriteria barang yang tidak membahayakan atau membahayakan konsumen wajib dibuktikan melalui sistem verifikasi dan kurasi mandiri oleh penyelenggara platform digital sebelum barang tersebut dipasarkan kepada publik.(*)
Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
