Uji UU HKPD: Penyesuaian TKD untuk MBG Kikis Prinsip Otonomi Daerah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 107 ayat (2), ayat (4), Pasal 109, dan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk memprioritaskan anggaran nasional di atas kebutuhan lokal/daerah yang mungkin lebih mendesak.
Dalam Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 para Pemohon mengatakan implementasi program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara paksa merupakan bentuk nyata dari pengikisan otonomi daerah (otda). Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena daerah tidak lagi menjalankan otonomi seluas-luasnya, melainkan sekadar menjadi saluran distribusi bagi ambisi politik pusat yang menyedot sumber daya finansial daerah.
“Implementasi program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian TKD secara paksa merupakan bentuk nyata dari pengikisan otonomi daerah,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Agil Oktaryal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Mereka menuturkan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan rakyat setempat. Namun, jika sumber daya keuangan dialihkan atau dibatasi untuk memenuhi kebutuhan pusat, maka kepala daerah akan mengalami hambatan dalam memenuhi janji politik dan mandat pembangunan yang bersifat spesifik di daerahnya karena anggaran telah diprioritaskan untuk urusan yang ditentukan dari pemerintah pusat.
Para Pemohon menegaskan otonomi daerah membuka dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, meningkatkan pelayanan bagi masyarakatnya agar terjadi percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Namun, pemotongan dana TKD secara nyata telah menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan di daerah terkhusus terhadap pembangunan infrastruktur, pembayaran hak pegawai seperti gaji pokok dan tunjangan hari raya, serta lain sebagainya.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 107 ayat (2), ayat (4), Pasal 109, dan Pasal 146 UU HKPD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon. Para Pemohon ingin Pasal 107 ayat (2) UU HKPD dimaknai kembali menjadi “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, harus tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya”.
Para Pemohon juga ingin Pasal 107 ayat (4) UU HKPD dimaknai kembali menjadi “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah dan melibatkan masyarakat sipil yang fokus pada otonomi daerah, guna menjamin partisipasi bermakna sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat”, “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibahas terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kelompok kepentingan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat”, “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diputuskan dengan memenuhi prinsip partisipasi bermakna dari seluruh kelompok kepentingan di dalam pengambilan keputusan sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat”.
Para Pemohon kemudian ingin Pasal 109 UU HKPD dimaknai kembali menjadi “Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta wajib menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, melalui mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) yang melibatkan perwakilan daerah untuk menjamin hubungan yang adil dan selaras.” Para Pemohon juga ingin Pasal 146 UU HKPD dimaknai kembali menjadi “Daerah Wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, kecuali bagi daerah yang secara objektif memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi setelah mendapatkan pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Hakim Guntur dalam sesi penasehatan mengatakan problematika hukum sudah cukup baik diuraikan dalam permohonan, tetapi para Pemohon belum menjelaskan problematika konstitusionalitasnya terkait pertentangan masing-masing pasal dalam UU HKPD yang menjadi objek pengujian dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pengujian permohonan ini.
“Dasar pengujian Saudara juga ada lima ini yang mesti dijelaskan dengan kuat, membuat hakim melihat ‘oh ini ada pertentangan dengan norma yang diuji’, bukan semata-mata itu ada persoalan problematika hukum di dalam,” tutur Guntur.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
