Urgensi Sistem Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/5/2026). Menurut para Pemohon, penundaan pelaksanaan kewajiban pembentukan lembaga pelindungan data pribadi oleh pemerintah merupakan tindakan yang inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Selain bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, penundaan pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang kepada pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mencerminkan terjadinya penyimpangan terhadap asas keberlakuan efektif atau effective enforcement dari suatu norma hukum,” ujar Mahasiswa Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit bersama Konsultan Hukum Pardamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, serta Advokat Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Mereka juga telah menambahkan tabel perbandingan upaya pelindungan data pribadi di luar negeri seperti Uni Eropa dan Singapura. Uni Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) yang merupakan undang-undang pribadi dan keamanan data paling ketat di dunia. Sementara Singapura mempunyai Personal Data Protection Act (PDPA) yang merupakan undang-undang perlindungan data pribadi yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga keamanan data, memberikan transparansi, dan meminta persetujuan subjek data sebelum diproses.

Para Pemohon menuturkan perkembangan terbaru menunjukkan urgensi yang semakin nyata atas kebutuhan sistem pelindungan data pribadi yang efektif di Indonesia. Baru-baru ini Bank Indonesia telah resmi meluncurkan layanan QRIS antarnegara dengan China yang berlaku efektif sejak 30 April. Inisiatif ini menandakan semakin luasnya integrasi sistem pembayaran digital Indonesia ke dalam ekosistem global yang secara langsung melibatkan pertukaran dan pemrosesan data pribadi lintas jurisdiksi.

Menurut mereka kondisi tersebut memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi serta menuntut adanya standar perlindungan yang lebih tinggi, termasuk kepastian mengenai otoritas pengawas, mekanisme pengaduan, serta penegakan hukum lintas batas. Situasi ini secara langsung meningkatkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga hilangnya kontrol hukum terhadap data pribadi warga negara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan peraturan presiden dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan serta menyatakan Pasal 61 PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur dalam peraturan pemerintah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.


Baca juga:

Kekosongan Lembaga Independen Pelindungan Data Pribadi


Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon menuturkan UU PDP secara tegas mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai otoritas independen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, lembaga tersebut belum juga terbentuk secara resmi.

Keterlambatan itu menimbulkan kekosongan otoritas fungsional, khususnya dalam hal pencegahan pelanggaran, pengawasan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi. Dalam konteks prinsip negara hukum yang demokratis, mereka menilai keterlambatan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpastian hukum (legal uncertainty).

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan Majelis Panel akan melaporkan permohonan ini dalam rapat permusyawaratan hakim apakah permohonan akan masuk ke pemeriksaan lanjutan dalam sidang pleno atau diputus tanpa sidang dimaksud.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi