Ketua FKDM Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Rabu (3/6/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 168/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Suriaman Panjaitan (Pemohon) menyebutkan telah memperbaiki permohonan pada beberapa bagian, di antaranya memperbaiki identitas Pemohon dari Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat menjadi advokat; posita permohonan, terutama pada bagian kerugian konstitusional.
“Selebihnya tidak banyak perubahan, kami langsung ke petitum menjadi tiga. … menyatakan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memp’nyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang’,” jelas Suriaman.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang".
Baca juga: Ketua FKDM Persoalkan Dampak Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta
Sebelumnya Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (3) UU a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Pemohon, dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, hak konstitusionalitasnya untuk mendapatkan perlakuan khusus didegradasi secara sepihak. Sebab, norma tersebut menghapus landasan hukum kekhususan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta, yang sebelumnya menjamin keterwakilan Pemohon secara lebih luas melalui skema 125%.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 168/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
