Membuka Belenggu Regulasi Mutasi PNS

JAKARTA, HUMAS MKRI – Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 ini digelar di MK pada Kamis (04/06/2026).

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm mengatakan norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan. Pemohon mengungkapkan tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para Pemohon.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mobilitas talenta (mutasi), sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas.

Viktor dalam persidangan juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang dialami para Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji. Pemohon III, Rani Lestari Banjarnahor memiliki persoalan kesehatan sehingga memerlukan perawatan yang memadai. Dengan kondisi itu Pemohon III telah mengajukan persetujuan mutasi kepada pejabat terkait dan telah disetujui. Namun demikian mutasi tetap tidak dapat dilakukan karena adanya aturan tenggang waktu 10 tahun pengabdian.

“Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi/mobilitas. Sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN,” ungkap Viktor.

Demikian pula dengan yang dialami oleh Pemohon IV, Candra Dewi Cahyaningrum, yang saat ini tengah berupaya mempertahankan rumah tangganya melalui upaya mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya. Namun upaya itu gagal karena kewajiban menjalani 10 tahun pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi.

“Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian. Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, namun dinas pendidikan tempat Pemohon IV bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas/mutasi karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani sepuluh tahun pengabdian baru dapat dilakukan mutasi/mobilitas karier/talenta,” jelas Viktor.

Pemohon berpandangan, tidak adanya kejelasan batas waktu bagi PNS untuk mengajukan mutasi membuka celah kebijakan administratif yang absolut dan sewenang-wenang. Dengan latar belakang dan argumentasi itu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional untuk menjamin hak-hak konstitusional para Pemohon.

Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”

Para Pemohon juga memohon Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Mobilitas talenta dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.”

 

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat antara lain yang mengakibatkan persoalan yang dialami Pemohon adalah Peraturan Menpan RB. Oleh karena itu, Guntur menyarankan Pemohon perlu menunjukkan keterkaitan peraturan turunan itu dengan UU ASN.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Labih lanjut Guntur menasihati agar Pemohon dapat memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa ini adalah pengujian UU meski masalahnya ada dalam Permenpan RB. Selain itu, Guntur melihat kembali apakah ini persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma. Guntur mengingatkan, Pemohon juga harus mencermati mengapa ada peraturan turunan dari norma yang diuji.

“Mungkin ada fakta, ada data yang menunjukkan tingkat mobilitas yang tinggi padahal dia belum mencapai masa pengabdian sepuluh tahun. Nah, tingkat mobilitas ini mengganggu misalnya distribusi penempatan ASN, sementara penempatan ASN ini dibutuhkan di masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi instansinya,” kata Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat mengatakan apakah yang dikemukakan Pemohon adalah persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan implementasi norma. “Ini apakah persoalannya pada norma undang-undang atau peraturan di bawahnya, apakah PP 11 atau Permenpan RB itu,” kata Daniel.

Lebih lanjut Daniel meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan argumentasi mengapa ada petitum yang menentukan batas waktu untuk dapat melakukan mutasi. Terlebih, banyak persoalan di daerah terkait distribusi PNS.

“Kalau saya ini di daerah dulu di NTT itu banyak orang yang setelah jadi pegawai negeri yang penting jadi pegawai negeri batu loncat, tarik, lalu masuk ke Jawa, nah saya bayangkan itu di Papua seperti itu, di Kalimantan, di Sulawesi, kalau ini alasannya bisa masuk akal juga karena ingin bertemu dengan suami penugasannya, tapi kan ASN itu bersedia ditempatkan di mana saja di Indonesia,” kata Daniel.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang memberikan nasihat terkait kedudukan hukum Pemohon yang merupakan organisasi perlu diperkuat. Selanjutnya mengenai substansi permohonan perlu diuraikan kembali parameter apa yang digunakan Pemohon dalam membangun argumentasi terhadap norma yang diuji.

“Mungkin perlu diuraikan, dielaborasi, Anda menggunakan parameter yang berkaitan dengan ukuran-ukuran yang berkaitan Pasal 21 ayat (8), huruf a misalnya, adil, setara, tidak boleh dihambat aturan administratif yang melampaui batas kewajaran, itu parameter-parameter itu ukuran dari mana yang Anda refer untuk memaknai norma pasal itu,” kata Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan. Adapun penyerahan naskah perbaikan paling lambat pada Rabu, (17/08/2026), dan perbaikan hanya dapat diajukan satu kali baik secara offline mau pun online.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi