Calon Pimpinan KPK Harus Nonaktif dari Instansi Asal
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Permohonan diajukan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan frasa "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i dan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".
Putusan ini merupakan wujud perlindungan terhadap keharmonisan hukum dan diferensiasi institusional di Indonesia. Mahkamah menilai bahwa penyeragaman mekanisme tanpa mempertimbangkan karakter spesifik masing-masing profesi justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penggunaan istilah "nonaktif" menjadi lebih tepat guna menjamin efektivitas pencegahan konflik kepentingan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas bagi setiap pejabat yang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, secara normatif sistem hukum Indonesia telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakter masing-masing institusi asal. Oleh karena itu, jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan.
Mahkamah menilai, norma pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk dan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing subjek pejabat atau profesi sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK. Sehingga, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak tunggal dan tidak konsisten, serta mengabaikan pengaturan yang lebih spesifik dengan undang-undang yang berkaitan.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalam konteks ini, penggunaan kata “nonaktif” menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing, in casu misalnya, pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “nonaktif” adalah dalam pengertian berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan jabatan lainnya, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Kabul Sebagian
Mahkamah berkesimpulan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Guntur.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan. “Amar Putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi.
Baca juga:
Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK “Melepaskan Jabatan Struktural”
Pemohon Perbaiki Uji Syarat Pimpinan KPK
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Rabu (25/2/2026) lalu, para Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”. Frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir, sehingga membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi” juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para Pemohon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
