Ketiadaan Perlakuan Afirmatif Batas Usia CPNS bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ifsan Massa Karundeng mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak ada kebijakan afirmatif atas pembatasan usia maksimal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam UU tersebut sehingga UU ASN dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Permohonan ini berangkat dari kenyataan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum mengatur secara eksplisit dan operasional mengenai perlakuan afirmatif bagi penyandang disabilitas khususnya dalam konteks batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ifsan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Kamis (9/4/2026).
Dia mengatakan pada praktiknya ketentuan mengenai batas usia dalam rekrutmen CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf a yang menetapkan batas usia maksimal 35 tahun. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Sementara, Pemohon mengatakan tidak terdapat kebijakan afirmatif yang proporsional bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam hal batas usia. Pembatasan usia maksimal 35 tahun tanpa memberikan afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminasi tidak langsung. Ketiadaan kebijakan afirmatif tersebut mengakibatkan adanya perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang dijamin UUD NRI 1945.
Dia pun menyebut program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah secara eksplisit menerapkan kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas, dengan memberikan batas usia yang lebih longgar, yaitu maksimal 42 tahun untuk program Magister (S2) dan maksimal 47 tahun untuk program Doktor (S3). Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui secara nyata adanya hambatan struktural yang dialami oleh penyandang disabilitas, antara lain keterbatasan akses pendidikan, keterlambatan dalam penyelesaian studi, serta hambatan sosial dan ekonomi lainnya.
Dengan demikian, secara prinsip negara telah menerima bahwa penyandang disabilitas memerlukan perlakuan khusus (affirmative action) guna mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan. Akan tetapi, dalam kebijakan rekrutmen CPNS, prinsip afirmatif tersebut tidak diterapkan secara konsisten, khususnya dalam hal pembatasan usia maksimal yang tetap disamaratakan pada angka 35 tahun tanpa adanya pengecualian bagi penyandang disabilitas.
Hal ini menimbulkan inkonsistensi kebijakan publik, di mana negara memberikan kesempatan pengembangan kapasitas melalui pendidikan hingga usia 42–47 tahun, tetapi tidak memberikan kesempatan yang sebanding untuk mengabdi dalam sistem pemerintahan pada rentang usia tersebut. Padahal, secara rasional dan sistematis, pendidikan tinggi yang difasilitasi oleh negara seharusnya berorientasi pada kontribusi nyata dalam pembangunan nasional, termasuk melalui jalur ASN.
Selain itu, dalam praktik rekrutmen ASN, lanjut Pemohon, formasi khusus penyandang disabilitas di berbagai instansi pemerintah masih sering tidak terpenuhi secara optimal dan bahkan banyak yang tidak terisi. Kondisi tersebut menunjukkan kebijakan afirmatif yang ada belum berjalan efektif serta belum diiringi dengan pemerataan akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan hal tersebut adalah masih adanya ketimpangan dalam tingkat pendidikan penyandang disabilitas dibandingkan dengan masyarakat umum, yang dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, fasilitas pendukung, serta hambatan sosial yang bersifat struktural. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas baru dapat memenuhi kualifikasi pendidikan pada usia yang lebih tinggi, sehingga ketika mereka telah siap secara kompetensi, justru terhalang oleh ketentuan batas usia maksimal dalam rekrutmen CPNS.
Dengan demikian, pembatasan usia yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi faktual tersebut justru mempersempit peluang pemenuhan formasi disabilitas dan bertentangan dengan tujuan kebijakan afirmatif itu sendiri, yaitu menciptakan kesetaraan kesempatan dan inklusivitas dalam sistem pemerintahan. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan pembatasan usia maksimal CPNS tanpa pengecualian bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk adanya kebijakan afirmatif berupa batas usia maksimal yang lebih tinggi bagi penyandang disabilitas.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan Pemohon harus memahami bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Sedangkan, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Namun, Pemohon menyatakan akan tetap mengajukan permohonan ini ke MK. Jika demikian, kata Guntur, maka Pemohon harus membangun argumentasi mengenai ketiadaan norma dalam undang-undang menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena terjadi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945.
“Carilah alasan atau argumentasi yang membuat ini masuk menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silakan dibangun argumentasinya ya,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
