Pemohon Uji Masa Jabatan Anggota DPR Absen Sidang Tanpa Alasan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang warga negara Indonesia bernama Fahrizal memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 117/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (8/4/2026).

Sejatinya sidang kali ini untuk memeriksa pokok permohonan Pemohon. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

“Pemohon sudah dipanggil secara patut dan dipertegas kembali dalam persidangan. Pemohon tidak hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Maka Majelis akan melaporkan hasil persidangan ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim, karena Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang patut dan jelas, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, persidangan ini selesai dan ditutup,” ucap Ketua MK Suhartoyo sekaligus menutup Sidang Panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait tanpa pembatasan periode. Hal ini menurut Pemohon telah menimbulkan dampak ketatanegaraan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang dijamin oleh konstitusi.

Terbatasnya masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah yakni maksimal dua periode menjadi suatu wujud konkret dari prinsip pembatasan kekuasaan dalam mencegah penyalahgunaan dan monopoli kekuasaan. Namun, ketentuan serupa tidak berlaku pada jabatan anggota legislatif. Anggota DPR maupun DPRD dapat dipilih kembali tanpa batasan periode, sehingga dapat terus menjabat selama puluhan tahun.

Pembatasan kekuasaan bukan hanya untuk mencegah kediktatoran eksekutif, melainkan penting pula untuk mencegah oligarki legislatif, karena legislatif memiliki fungsi sebagai pembentuk undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran. Kewenangan sebesar ini, apabila tidak dibatasi akan dapat menciptakan kemungkinan lahirnya kasta politik permanen, yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi periode—bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu dan/atau peraturan sejenis yang dimaksud, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, memohon Mahkamah menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus dibatasi paling lama selama dua periode masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut sebagai perwujudan prinsip pembatasan kekuasaan, demokrasi konstitusional, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 117/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi