Pemohon: Delik Penghinaan Presiden Ancam Kebebasan Berekspresi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Kamis (02/04/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan diajukan oleh sejumlah warga negara, antara lain ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, Elyas Marulitua, dan Irfan Wahyudi. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma penghinaan terhadap Presiden. Mereka menilai, ketentuan dalam KUHP baru memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut.

 

Selain itu, para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. Norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan penghinaan terhadap pribadi.

“Menurut Para Pemohon delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 433-442) KUHP baru: Mengatur tentang pencemaran lisan, tulisan, fitnah, dan pengaduan palsu sebagai delik aduan mutlak manakala penghinaan (beleediging) ditujukan dalam kualitas pribadinya dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager),” jelas Syamsul Jahidin.

Dengan hal tersebut, lanjutnya, seharusnya KUHP haruslah lebih memaknai prinsip-prinsip demokrasi, karena Ketika delik dalam frasa Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220 tersebut mengembalikan ambiguitas norma yang sudah dinyatakan inkonstitutional termaktub dalam Putusan 013-022/PUU-IV/2006, yang secara substantif tidak jauh berbeda dengan KUHP warisan Kolonial.

Para Pemohon turut menyinggung pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang menyebut ketentuan tersebut sebagai delik aduan untuk mencegah penyalahgunaan. Namun, Pemohon menilai pandangan tersebut tidak tepat karena berpotensi menggeser makna demokrasi serta menempatkan Presiden sebagai simbol yang tidak boleh dikritik.

“Wamenkum keliru menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah simbol konstitusional negara. Para Pemohon Menilai hal tersebut akan menggeser Makna Demokrasi yang sejatinya norma tersebut tidak dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan etika kehidupan demokrasi,” terang Syamsul.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan belum melihat adanya kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurutnya, uraian Pemohon masih sebatas penilaian dan belum menjelaskan secara konkret adanya kerugian, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

“Yang ada baru analisis, belum terjelaskan. Saya tidak yakin jika ini dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), maka RPH akan memberikan legal standing kepada Pemohon,” ujar Arsul.

Arsul menegaskan, salah satu syarat utama untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) adalah adanya kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami atau setidaknya berpotensi dialami oleh Pemohon. Selain itu, Pemohon juga harus memenuhi lima kriteria, termasuk status sebagai Pemohon yang sah serta uraian yang jelas terkait anggapan kerugian konstitusional. “Itu harus jelas (clear),” tegasnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 15 April 2025.

 

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi